Kejaksaan Tinggi Kalteng berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura dan BPN Palangka Raya untuk menghadapi sengketa lahan di kawasan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. Kejaksaan tercengang dengan gugatan senilai Rp 264 miliar yang layangkan Umin Duar Nyarang. Kasi Penkum Kejati kalteng Dodik Mahendra mengatakan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Edi Irsan Kurniawan dan Koordinator Bidang Datun Erianto N sudah berkoordinasi dengan Executive General Manager PT. Angkasa Pura II Cabang Bandara Tjilik Riwut Eries Hermawandi di kantor Kejati Kalteng, Senin (14/3).
Dalam momen itu, Kajati Kalteng berharap Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang memiliki Jaksa Pengacara Negara dapat ikut aktif berperan memberikan pendampingan kepada PT. Angkasa Pura II demi menyelamatkan aset negara. Bandara adalah objek vital sehingga jangan sampai mengganggu roda pemerintahan dan perekonomian di Kalteng. ”Mereka menyambut baik hal ini, karena sebelumnya sudah dilakukan kerja sama bidang Datun antara Kejati Kalteng dengan PT. Angkasa Pura Cabang Bandara Tjilik Riwut,” tulisnya.
Dodik menyatakan, pihaknya juga koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional Palangka Raya, yang dilakukan Koordinator Bidang Datun Erianto N. bersama Kasi Tata Usaha Negara Amardi Barus, Selasa (15/3). BPN menyambut baik langkah Datun Kejati Kalteng mengingat sudah ada MoU antara BPN dan Kejati Kalteng.
Dodik mengatakan, Datun Kejati Kalteng sudah pernah terlibat dalam mendampingi BPN dan PT Pertamina hingga tahap kasasi. Tim yang melibatkan Kejati Kalteng berhasil menyelamatkan aset PT. Pertamina (Persero) senilai Rp. 195 miliar di Barito Timur. “Kami berharap ada kebersamaan dalam menyelamatkan aset pemerintah karena bidang Datun memang hadir untuk mendampingi pemerintah,” pungkasnya. (daq/yit)