Dua kakak beradik di Kabupaten Lamandau, Harbudi (39) dan Beni (25), divonis hukuman penjara selama lima bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (30/3). Dalam persidangan, keduanya terbukti bekerja sama mencuri buah kelapa sawit. Hukuman tersebut lebih rendah satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Taufan Afandi selaku JPU mengatakan, perbuatan dua bersaudara tersebut dilakukan pada Desember 2021. Sang adik, Beni yang terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit utang, mengajak Harbudi mencuri sawit.
Keduanya lalu berencana mengambil buah kelapa sawit di kebun milik Ahmad. Keduanya pernah bekerja di kebun tersebut dan mengetahui jelas lokasi dan situasinya. Mereka menyewa pikap untuk mengangkut sawit hasil curian nantinya. Aksi tersebut dilakukan pada malam hari. Untuk menuju lokasi sasaran, mereka harus melewati portal perusahaan PT NAL yang dijaga sekuriti. Keduanya sempat berbohong dengan mengaku akan memanen di kebun milik Bolon. ”Satpam yang curiga menghubungi Bolon. Ternyata Bolon mengaku mereka tidak panen, sehingga satpam menghubungi polisi,” ungkap Taufan.
Usai menggasak sawit di lokasi sasaran, kedua pelaku tak bisa keluar saat melintasi portal. Portal itu ditutup dan mereka dicegat satpam bersama polisi. Saat ditanya identitas dan asal-usul buah sawit yang diangkut, mereka kembali berbohong. Beni mengaku bernama Joni, berasal dari Desa Perigi. Mereka baru panen dari kebun Uji, saudaranya. ”Polisi lalu menghubungi ketua RT Desa Perigi Raya dan menanyakan apakah mengenal kedua terdakwa. Karena ketahuan berbohong, akhirnya mereka ditangkap dan dibawa ke Polres Lamandau,” kata Taufan, seraya menambahkan, korban pencurian sawit itu, , Ahmad, mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. (mex/ign)