SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Minggu, 03 April 2022 13:13
Saksi dari Inspektorat Sebut Proyek Fiktif di Kinipan

Sidang tindak pidana korupsi anggaran dana desa yang menjerat Kepala Desa Kinipan Willem Hengki terus berlanjut. Unjuk rasa yang dilakukan warga di di depan Pengadilan Negeri Palangka Raya tidak mengganggu jadwal sidang. Saat dikonfirmasi usai sidang, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamandau Okto Silaen yang merupakan tim jaksa penuntut umum membeberkan bahwa sidang yang digelar pada Kamis (31/3) kembali mengagendakan pemeriksaan saksi.

”Saksinya adalah dari tim pelaksana kegiatan (TPK) Desa Kinipan yakni Thrie Yena. Kemudian dari Inspektorat  Umar. Dari Dinas PUPR  Rony Novianto,” bebernya. Dari hasil pemeriksaan saksi pada persidangan tersebut terdapat beberapa fakta baru. Tim Inspektorat turun memeriksa ke Desa Kinipan pada Februari 2020 dimana kondisi Jalan Pahiyan sama sekali tidak dapat dilalui walau dengan berjalan kaki sehingga sama sekali tidak bermanfaat. 

Tim inspektorat juga menganggap pekerjaan tahun 2019 adalah fiktif dan pihaknya telah memberikan rekomendasi agar terdakwa menagih pembayaran pekerjaan tersebut dari  rekanan, namun hal tersebut tidak dilakukan terdakwa. ”Selain itu Dinas PUPR juga  membentuk tim untuk memeriksa pekerjaan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara langsung dengan didampingi oleh terdakwa, diperoleh perhitungan yang berbeda. Hasil penghitungan Tim PUPR bahwa pekerjaan tersebut hanya memerlukan biaya sebesar Rp 50 juta, sehingga terdapat kelebihan bayar,” ungkapnya.

Sedangkan saksi TPK desa sama sekali tidak dapat menjawab pertanyaan yang diajukan. Namun diketahui bahwa saksi TPK hanyalah seorang ibu rumah tangga  berpendidikan terakhir SMP dan tidak memiliki pengetahuan sama sekali mengenai pekerjaan pembangunan fisik. Effendi Buhing selaku kuasa hukum Willem Hengki menyatakan bahwa kesaksian dari Inspektorat dan Dinas PU banyak kejanggalan.

”Inspektorat mengakui ada jalan yang mereka periksa di Kinipan namun tidak dijelaskan pembuatan jalannya kapan dengan alasan tidak ada informasi. Kedua, pernyataan saksi dari dinas PU juga janggal soal perhitungan pembuatan jalan. Mereka  menyampaikan hanya Rp 50 juta, padahal  jalan tersebut mereka akui sepanjang 1.300 meter kurang lebihnya,” cetus Aryo Nugroho Waluyo dari tim kuasa hukum. (mex/yit)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers