SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Minggu, 03 April 2022 13:13
Saksi dari Inspektorat Sebut Proyek Fiktif di Kinipan

Sidang tindak pidana korupsi anggaran dana desa yang menjerat Kepala Desa Kinipan Willem Hengki terus berlanjut. Unjuk rasa yang dilakukan warga di di depan Pengadilan Negeri Palangka Raya tidak mengganggu jadwal sidang. Saat dikonfirmasi usai sidang, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamandau Okto Silaen yang merupakan tim jaksa penuntut umum membeberkan bahwa sidang yang digelar pada Kamis (31/3) kembali mengagendakan pemeriksaan saksi.

”Saksinya adalah dari tim pelaksana kegiatan (TPK) Desa Kinipan yakni Thrie Yena. Kemudian dari Inspektorat  Umar. Dari Dinas PUPR  Rony Novianto,” bebernya. Dari hasil pemeriksaan saksi pada persidangan tersebut terdapat beberapa fakta baru. Tim Inspektorat turun memeriksa ke Desa Kinipan pada Februari 2020 dimana kondisi Jalan Pahiyan sama sekali tidak dapat dilalui walau dengan berjalan kaki sehingga sama sekali tidak bermanfaat. 

Tim inspektorat juga menganggap pekerjaan tahun 2019 adalah fiktif dan pihaknya telah memberikan rekomendasi agar terdakwa menagih pembayaran pekerjaan tersebut dari  rekanan, namun hal tersebut tidak dilakukan terdakwa. ”Selain itu Dinas PUPR juga  membentuk tim untuk memeriksa pekerjaan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara langsung dengan didampingi oleh terdakwa, diperoleh perhitungan yang berbeda. Hasil penghitungan Tim PUPR bahwa pekerjaan tersebut hanya memerlukan biaya sebesar Rp 50 juta, sehingga terdapat kelebihan bayar,” ungkapnya.

Sedangkan saksi TPK desa sama sekali tidak dapat menjawab pertanyaan yang diajukan. Namun diketahui bahwa saksi TPK hanyalah seorang ibu rumah tangga  berpendidikan terakhir SMP dan tidak memiliki pengetahuan sama sekali mengenai pekerjaan pembangunan fisik. Effendi Buhing selaku kuasa hukum Willem Hengki menyatakan bahwa kesaksian dari Inspektorat dan Dinas PU banyak kejanggalan.

”Inspektorat mengakui ada jalan yang mereka periksa di Kinipan namun tidak dijelaskan pembuatan jalannya kapan dengan alasan tidak ada informasi. Kedua, pernyataan saksi dari dinas PU juga janggal soal perhitungan pembuatan jalan. Mereka  menyampaikan hanya Rp 50 juta, padahal  jalan tersebut mereka akui sepanjang 1.300 meter kurang lebihnya,” cetus Aryo Nugroho Waluyo dari tim kuasa hukum. (mex/yit)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Desember 2024 11:18

Pasar Murah di Lamandau Bersamaan dengan Safari Natal

NANGA BULIK- Jelang hari besar keagamaan yakni Natal, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 04 Desember 2024 10:07

Pemkab Lamandau mulai Safari Natal

NANGA BULIK - Memasuki bulan Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau…

Selasa, 03 Desember 2024 10:21

Pemkab Lamandau Sosialisasikan Metrologi ke Masyarakat

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan…

Senin, 25 November 2024 10:32

RSUD Lamandau Berencana Buka Layanan Hemodialisa

NANGA BULIK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau telah …

Jumat, 22 November 2024 10:36

Inovasi ”Sidin Beramal” Permudah Pengurusan Izin

NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi…

Rabu, 20 November 2024 10:33

HKN, Pelayanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim mengapresiasi seluruh…

Senin, 18 November 2024 12:29

Pj Bupati Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

NANGA BULIK - Suhu politik menjelang hari pemungutan suara Pemilihan…

Jumat, 15 November 2024 17:30

Susun RKA dengan Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Jumat, 15 November 2024 17:28

Tahapan Pilkada Perlu Pengawasan Bersama

SUKAMARA - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara…

Jumat, 15 November 2024 17:27

Guru Penggerak Harus Tingkatkan Kualitas Belajar di Kelas

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong peningkatan kualitas…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers