Sidang tindak pidana korupsi anggaran dana desa yang menjerat Kepala Desa Kinipan Willem Hengki terus berlanjut. Unjuk rasa yang dilakukan warga di di depan Pengadilan Negeri Palangka Raya tidak mengganggu jadwal sidang. Saat dikonfirmasi usai sidang, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamandau Okto Silaen yang merupakan tim jaksa penuntut umum membeberkan bahwa sidang yang digelar pada Kamis (31/3) kembali mengagendakan pemeriksaan saksi.
”Saksinya adalah dari tim pelaksana kegiatan (TPK) Desa Kinipan yakni Thrie Yena. Kemudian dari Inspektorat Umar. Dari Dinas PUPR Rony Novianto,” bebernya. Dari hasil pemeriksaan saksi pada persidangan tersebut terdapat beberapa fakta baru. Tim Inspektorat turun memeriksa ke Desa Kinipan pada Februari 2020 dimana kondisi Jalan Pahiyan sama sekali tidak dapat dilalui walau dengan berjalan kaki sehingga sama sekali tidak bermanfaat.
Tim inspektorat juga menganggap pekerjaan tahun 2019 adalah fiktif dan pihaknya telah memberikan rekomendasi agar terdakwa menagih pembayaran pekerjaan tersebut dari rekanan, namun hal tersebut tidak dilakukan terdakwa. ”Selain itu Dinas PUPR juga membentuk tim untuk memeriksa pekerjaan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara langsung dengan didampingi oleh terdakwa, diperoleh perhitungan yang berbeda. Hasil penghitungan Tim PUPR bahwa pekerjaan tersebut hanya memerlukan biaya sebesar Rp 50 juta, sehingga terdapat kelebihan bayar,” ungkapnya.
Sedangkan saksi TPK desa sama sekali tidak dapat menjawab pertanyaan yang diajukan. Namun diketahui bahwa saksi TPK hanyalah seorang ibu rumah tangga berpendidikan terakhir SMP dan tidak memiliki pengetahuan sama sekali mengenai pekerjaan pembangunan fisik. Effendi Buhing selaku kuasa hukum Willem Hengki menyatakan bahwa kesaksian dari Inspektorat dan Dinas PU banyak kejanggalan.
”Inspektorat mengakui ada jalan yang mereka periksa di Kinipan namun tidak dijelaskan pembuatan jalannya kapan dengan alasan tidak ada informasi. Kedua, pernyataan saksi dari dinas PU juga janggal soal perhitungan pembuatan jalan. Mereka menyampaikan hanya Rp 50 juta, padahal jalan tersebut mereka akui sepanjang 1.300 meter kurang lebihnya,” cetus Aryo Nugroho Waluyo dari tim kuasa hukum. (mex/yit)