Wiwin alias Erwin, suami yang tega membantai istrinya, Superni, hingga tewas dijatuhi hukuman selama sembilan tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menilai terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim yang membidiknya dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut.
”Terima yang mulia,” ucap ayah dua anak itu, Selasa (19/4).
Vonis hakim hanya dikurangi setahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, anggota JPU Rahmi Amalia menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.
Korban dihabisi saat istirahat selesai menyantap makan siang. Tusukan di dada sang istri, membuat korban meninggal dan terkapar di depan rumahnya pada 15 November 2021, di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotim.
Wiwin mengaku kalut usai menusukkan pisau ke dada istrinya hingga akhirnya dia meminum racun untuk mengakhiri hidupnya. Namun, nyawanya tertolong setelah petugas kepolisian mengamankannya saat menyerahkan diri ke pos polisi.
Wiwin sempat mengutarakan penyesalannya menghilangkan nyawa perempuan yang telah memberinya dua anak berumur 14 tahun dan 5 tahun tersebut. (ang/ign)