Aparat kepolisian mengungkap kasus pencurian di sejumlah swalayan di Kota Palangka Raya. Empat pelaku kasus itu semuanya perempuan. Mereka tercatat telah beraksi di lima swalayan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat menyamar menjadi pembeli.
Empat emak-emak yang diringkus Satuan Reskrim Polsek Pahandut tersebut, yakni KA (38), MA (60), WA (52), WS (42). Mereka diciduk dan digelandang ke Mapolsek Pahandut Kota Palangka Raya beserta dengan barang bukti barang curian di 5 swalayan.
Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati, Jumat (22/4), mengatakan, pihaknya meringkus pelaku setelah menerima laporan dari sejumlah pemilik toko. Pencurian terjadi di tempat dan tanggal berbeda, yakni pada 25 April, 26 April, dan 27 April.
”Keempatnya merupakan pencuri lintas provinsi dan masih terus kita kembangkan. Para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 kedua dan keempat KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara,” kata Susilowati.
Menurut Susilowati, modus operandi tindak pidana pencurian tersebut dilakukan dengan cara datang ke toko dan berpura-pura membeli barang. Saat pemilik toko bersama penjaga lainnya sibuk melayani pembeli, para pelaku memasukkan barang tersebut ke dalam tas, baju, dan celana yang dikenakan.
Barang bukti yang diamankan, di antaranya 37 lembar baju, 8 celana pendek, dan 3 sandal anak-anak. Kemudian 10 kerudung, 4 buah baju perempuan, 13 pakaian dalam, 4 daster, 3 stel pakaian panjang perempuan, 1 stel lengan pendek perempuan, 1 lembar inner rajut, 1 lembar daster, 2 lembar gamis,1 lembar stel perempuan panjang dan 1 lembar outer rajut warna biru.