SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rinie Anderson sepakat dengan sikap Bupati Kotim untuk tetap mempertahankan tenaga kontrak. Bahkan, pihaknya siap bersama Bupati Kotim Halikinnor memperjuangkan keberadaan honorer dengan menyampaikan kondisi yang ada ke pemerintah pusat di Jakarta.
”Kebijakan menghapus tenaga kontrak ini tentunya akan berdampak tidak baik untuk pelayanan publik di daerah, karena hampir semua sektor, baik di perkantoran hingga pelayanan di pelosok, banyak mengandalkan honorer,” kata Rinie, Senin (23/5).
Rinie menuturkan, daerah pelosok seperti di Antang Kalang dan lainnya yang jauh dari pusat kota, sangat bergantung pada tenaga honorer. Baik mereka yang berada di kantor kecamatan hingga puskesmas pembantu, seperti bidan dan perawat.
Selama ini, lanjutnya, pelayanan bisa berjalan baik lantaran tenaga kontrak tersebut berperan secara maksimal. Padahal, penghasilan mereka jauh dibanding tenaga yang berstatus PNS.
”Saya sudah bisa memprediksi, kalau kebijakan ini diberlakukan, akan menjadi persoalan serius bagi daerah kita ini,” ujar Rini.
Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur menambahkan, apabila tenaga kontrak daerah diberhentikan, akan membuat runyam daerah. ”Di dinas pun banyak mengandalkan tenaga honorer. Bahkan, kami di DPRD Kotim banyak honorer. Kalau hanya mengandalkan mereka yang berstatus PNS, bisa stagnan kegiatan,”kata Rudianur.
Rudianur berharap persoalan tersebut disuarakan ke pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan itu bisa diterapkan di Jawa dengan jumlah PNS yang sudah ideal. Namun, bagi Kotim, kebijakan itu tidak bisa dilaksanakan mengingat jumlah PNS masih jauh dari ideal.
”Seandainya jumlah PNS kita ini sudah ideal, maka saya yakin kita tidak masalah. Namun, persoalannya, setiap usulan formasi yang diajukan ke pusat dan disetujui sangat sedikit. Ini masalahnya, sehingga untuk mengatasi supaya pelayanan pemerintah berjalan, yakni mengangkat tenaga kontrak itu,” jelasnya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kotim, saat ini ada 3.625 tenaga kontrak yang aktif. Mereka tersebar di semua satuan organisasi perangkat daerah hingga di kecamatan.
Tahun ini kontrak kerja mereka hanya diperpanjang selama enam bulan. Rencananya, dalam waktu dekat pemerintah kabupaten akan mengevaluasi kinerja tenaga kontrak, termasuk menghentikan kontrak kerja bagi yang kinerjanya buruk. (ang/ign)