Pemerintah Kabupaten Katingan mulai melonggarkan penerepan protokol kesehatan. Langkah ini dilakukan seiring nihilnya kasus positif Covid-19 di Katingan dan adanya kebijakan pemerintah pusat yang melonggarkan protokol kesehatan (prokes) di ruang terbuka.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Katingan Roby menegaskan, keputusan itu baru diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo. Warga tidak wajib menggunakan masker di ruang terbuka. “Mengacu pada kebijakan yang sudah diumumkan resmi oleh Presiden, maka kegiatan yang di luar ruangan dan tidak bersifat kerumunan, boleh membuka masker,” katanya.
Kendati demikian, kegiatan atau agenda yang dilaksanakan pada ruangan yang sifatnya tertutup tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker. Pelonggaran ini hanya diperkenankan pada pertemuan yang sifatnya di luar ruangan atau out door dengan mempertimbangkan aspek kesehatan diri dan menjaga jarak.
“Kebijakan ini wajib dipahami masyarakat. Sehingga, jangan sampai belum mengetahui keputusan yang sudah diumumkan pemerintah,” tegasnya.
Koordinator Satgas Covid-19 Kabupaten Katingan ini juga menekankan, warga Katingan yang melakukan perjalanan keluar melalui jalur penerbangan tidak diwajibkan untuk tes PCR atau tes antigen asalkan sudah divaksin. “Berbeda dengan warga yang masih belum divaksin. Ketika melakukan perjalanan mereka wajib PCR atau tes antigen,” jelasnya.
Sejauh ini, hanya ada dua orang pasien yang menjalani perawatan dan isolasi mandiri. Warga tersebut berasal dari Kecamatan Katingan Tengah dan tetap mendapatkan pengawasan dari satgas. “Tidak boleh lengah. Masyarakat yang masih belum menerima vaksin agar bisa divaksin. Sebab itu sangat penting. Dengan begitu, wabah dan penularan pandemi Covid 19 dapat berakhir,” ujarnya. (sos/yit)