PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto meminta manajemen pengelola Pasar Kahayan harus lebih profesional lagi untuk membuat kebijakan. Hal itu dikatakannya terkait tunggakan uang sewa blok kios Pasar Kahayan yang mencapai Rp 2 milyar lebih.
Menurutnya, berbagai permasalahan dan citra negatif pengelolaan pasar umumnya terjadi akibat pengelola pasar yang tidak profesional, dan tidak tegas dalam menerapkan kebijakan atau aturan terkait pengelolaan operasional pasar.
“Sehingga kali ini segera menyelesaikan persoalan di Pasar Kahayan itu, misalnya dengan mengumpulkan para penyewa kios, selain untuk menagih uang sewa, juga untuk meyelesaikan masalah ini,” katanya, Jumat (18/9).
Bahkan Politisi PDIP itu mengharapkan agar Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mengatur mengenai pengelolaan pasar dapat dibentuk guna menjadi bagian dari upaya untuk melakukan sinergisitas pengelolaan antara pasar. Karena dia berkeyakinan dengan adanyaUPT, maka pengelolaannya akan lebih bersifat birokratif danproseduralserta pengelolaannya lebih profesional.
“Sehingga dengan adanya UPT tugas pokok dan fungsinya hanya fokus pada pengelolaan pasar. Selain itu pedagang yang akan menempatinya dibuat komitmenkan yang jelas, sehingga tidak disalahgunakan seperti disewakan pada pihak lain untuk mengambil keuntungan,” jelasnya.
Saat disinggung bahwa ada indikasi beberapa blok kios Pasar Kahayan itu dikuasai oleh penjabat terkait di pemerintahan. Dia mengatakan hal seperti itu tidak bisa dilontarkan begitu saja. Pasalnya, jika ingin mengetahui siapa saja yang menguasainya harus ada data akurat yang tentunya berasal dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Palangka Raya selaku instansi teknisnya.
“Kita tidak boleh asal tuding. Cari dulu datanya, siapa-siapa saja yang punya blok itu. Jadi misalkan sudah dapat, barulah kita bisa mengeluarkan statement,” jelas Sigit.
Sebelumnya Kepala Diskoperindag Sahdin Hasan menyatakan tunggakan yang mencapai mencapai Rp 2 Mitu merupakan akumulasi mulai 2011 hingga sekarang.Padahal katanya biaya sewa kios di kawasan tersebut relatif murah. Namun, karena tunggakan tersebut terakumulasi selama beberapa tahun, maka jumlah yang didapat menjadi besar.
Untuk mengatasi masalah itu, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan ulang terhadap penyewa termasuk jumlah tunggakan yang harus dibayarkan.Jika dalam waktu yang telah ditentukan, para penyewa tidak membayarkan tunggakan, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Alasan apapun yang dilontarkan penyewa tidak bisa dijadikan pembenaran. Pasalnya terkait proses sewa kios adalah kesepakatan antara pemerintah dan penyewa. Kita harapkan permasalahan ini segera selesai. Kita terus melakukan komunikasi dan berbagai pendekatan agar persoalan tunggakan sewa kios ini segera selesai,” bebernya.
Ia pun berharap, kios-kios yang saat ini tidak dimanfaatkan oleh penyewa dapat segera difungsikan sebagai mana mestinya, sehingga kawasan Pasar Kahayan yang dibangun dengan biaya mencapai puluhan miliar itu tidak terkesan mubazir.(sho/vin)