NANGA BULIK - Hukuman Yuhani, ketua rombongan kerusuhan di Koperasi Sekobat Jaya Mandiri bertambah lagi. Dia kembali divonis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan hukuman 3 bulan penjara, Rabu (8/6)
“Menyatakan terdakwa Yuhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Noor Ibni Hasanah.
Sementara itu sebelumnya pada 25 Januari 2022 dalam perkara kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, Ketua Kelompok Tani Bukit Raya ini juga dinyatakan Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan kejahatan memberi kesempatan dengan secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain sebagaimana dalam dakwaan alternatif kelima.
Sehingga hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 11 bulan. Artinya total yang bersangkutan harus menjalani hukuman selama 14 bulan penjara. Sedangkan beberapa anggota rombongan massa yang membakar camp Koperasi Sekobat Jaya Mandiri juga sudah menjalani sidang dan menerima putusan dan rata-rata divonis dengan hukuman sama 11 bulan. (mex/sla)