PALANGKA RAYA – Penyalahgunaan narkoba terbukti telah merusak masa depan bangsa di negara manapun. Daya rusaknya luar biasa. Merusak karakter manusia, fisik, dan kesehatan masyarakat. Dalam jangka panjang, berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan bangsa.
”Dengan melihat daya rusak yang ditimbulkan, kejahatan narkoba ini digolongkan dalam kejahatan luar biasa dan serius. Terlebih lagi kejahatan narkoba bersifat lintas negara dan terorganisir, sehingga menjadi ancaman nyata yang memerlukan penanganan serius dan mendesak,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B Aden.
Hal itu disampaikan Gubernur pada malam renungan keprihatinan dalam rangka Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) Tahun 2022, Sabtu (25/6), di halaman Kantor Gubernur Kalteng. Sugianto mengajak mengajak semua pihak bekerja sama dan bersatu padu dalam perang melawan narkoba yang jelas-jelas merusak bangsa.
Menurut Gubernur, HANI merupakan hari peringatan seluruh bangsa dan negara di dunia sebagai wujud keprihatinan untuk memberikan dukungan, motivasi, dan semangat kepada korban penyalahgunaan narkoba untuk dapat bangkit. Sehingga dapat pulih dan produktif agar menjadikan hidup lebih baik dan manusiawi.
”Korban penyalahgunaan narkoba telah mengakibatkan banyaknya nyawa yang hilang akibat keganasan narkoba. Di mana 30-40 orang meninggal per harinya karena narkoba," ujarnya.
Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika menjadi isu strategis bagi masyarakat dunia. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan serius, terorganisir, dan bersifat lintas negara.
Kejahatan tersebut, lanjutnya, dapat menimpa seluruh lapisan masyarakat, sehingga menimbulkan kerugian sangat besar. Terutama dari segi kesehatan, sosial ekonomi, dan keamanan. Fatalnya lagi, dapat menyebabkan hilangnya generasi bangsa.
”Saat ini Indonesia dalam kondisi darurat narkoba, di mana tingkat kerawanan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba cukup tinggi. Harus ditangani secara intensif dan serius. Bahkan, hampir tidak ada sejengkal tanah pun di Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
Sumirat menambahkan, berdasarkan hasil survei kerja sama BNN dengan LIPI tahun 2021, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba (setahun pakai) di Indonesia sebesar 1,95 persen dari jumlah penduduk (15-64 Tahun) atau sebesar 3.662.646 jiwa. Hal ini meningkat dari tahun 2019 yang sebesar 0,15 persen.
Untuk prevalensi penyalahguna narkoba di Kalteng sebesar 0,7 persen atau 10.108 orang untuk kategori pernah pakai dan 0,4 persen atau 6.317 orang untuk kategori setahun pakai dari jumlah penduduk.
”Dapat dikatakan bahwa yang menjadi korban adalah tiga kali bahkan lebih dari jumlah tersebut, dikarenakan yang terdampak selain diri sendiri, juga orang tua, keluarga, bahkan masyarakat di sekitarnya. Di samping itu, terjadinya kriminalitas, kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa dan lainnya,” tegasnya.
Sumirat melanjutkan, peringatan HANI merupakan perwujudan keprihatinan seluruh bangsa dan negara di dunia untuk memberikan dukungan, motivasi, dan semangat kepada korban penyalahgunaan dan peredaran narkoba untuk bangkit kembali meraih kehidupan yang lebih baik dan manusiawi.
Selain itu, sebagai bentuk keprihatinan maraknya peredaran narkotika yang telah merenggut puluhan ribu nyawa anak bangsa setiap tahunnya. Apalagi menurut hasil penelitian, terdapat 15 ribu orang meninggal per tahun atau 30-40 orang per hari akibat penyalahgunaan narkoba.
”Seluruh komponen bangsa di Kalteng, mulai dari Gubernur, Dewan Adat Dayak, DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, ormas, LSM, relawan, penggiat anti narkotika, dan lain-lain agar bersatu padu, bahu membahu, mencegah, dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” katanya. (ewa/daq/ign)