SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Jumat, 15 Juli 2022 11:00
Bandar Arisan Online di Seruyan Diringkus

Jajaran Satreskrim Polres Seruyan mengungkap kasus tindak pidana penipuan berkedok arisan online. Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial YFO (27), warga asal Kabupaten Lamandau. Korban penipuan mencapai puluhan orang, dengan total kerugian hampir lima ratus juta rupiah.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasatreskrim Polres Seruyan AKP Lajun S.R Sianturi mengatakan, penipuan dengan modus arisan online yang dijalankan tersangka yaitu dengan mengiming-imingi keuntungan.  Bermodal grup bisnis kecantikan atau kosmetik, pelaku menwarkan arisan online hingga berhasil menipu korban hingga puluhan orang. Diantaranya dua korban dari Kabupaten Seruyan, satu orang dari Katingan, dan puluhan korban dari Kabupaten Lamandau.

“Jadi setelah yang bersangkutan berhasil kami amankan di Kabupaten Lamandau dan dilakukan pemeriksaan, ternyata banyak korban yang sudah tertipu diantaranya ada dari Kabupaten Katingan, Lamandau dan korban dari Seruyan yang sudah melapor ke kami. Sekilas kami interogasi, itu totalnya hampir mencapai setengah miliar rupiah atau Rp. 500 juta dan rata-rata yang ditipunya adalah satu komunitas bisnis tersebut,” katanya, (5/7).

Kasatreskrim juga menjelaskan, untuk korban warga Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan yang telah melapor ke pihaknya juga hanya sebatas saling kenal karena masih satu komunitas bisnis kosmetik.

Bahkan, korban berinisial YA (32) itu juga sudah membayar uang arisan sebanyak delapan kali yang ditransfer melalui rekening bank dengan total kerugian Rp. 42.800.000. Sampai saat ini keuntungan yang dijanjikan tersangka, tidak pernah terwujud.

Saat korban menagih, tersangka menghindar dan tidak bisa dihubungi. Atas hal tersebut, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Seruyan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Resmob Polres Seruyan mengamankan tersangka di kediaman orangtuanya di Kabupaten Lamandau.

“Tersangka ini memberi iming-iming atau janji kepada korban dalam jual beli arisan, dengan memberikan keuntungan dalam setiap pembelian arisan Rp 3 juta akan mendapat keuntungan Rp 2 juta, namun korban ditipu,” ujarnya. 

Akibat perbuatannya, perempuan ini diamankan di Polres Seruyan bersama beberapa barang bukti berupa struk pembayaran hingga telepon seluler. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (hen/yit)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers