Jajaran Satreskrim Polres Seruyan mengungkap kasus tindak pidana penipuan berkedok arisan online. Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial YFO (27), warga asal Kabupaten Lamandau. Korban penipuan mencapai puluhan orang, dengan total kerugian hampir lima ratus juta rupiah.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasatreskrim Polres Seruyan AKP Lajun S.R Sianturi mengatakan, penipuan dengan modus arisan online yang dijalankan tersangka yaitu dengan mengiming-imingi keuntungan. Bermodal grup bisnis kecantikan atau kosmetik, pelaku menwarkan arisan online hingga berhasil menipu korban hingga puluhan orang. Diantaranya dua korban dari Kabupaten Seruyan, satu orang dari Katingan, dan puluhan korban dari Kabupaten Lamandau.
“Jadi setelah yang bersangkutan berhasil kami amankan di Kabupaten Lamandau dan dilakukan pemeriksaan, ternyata banyak korban yang sudah tertipu diantaranya ada dari Kabupaten Katingan, Lamandau dan korban dari Seruyan yang sudah melapor ke kami. Sekilas kami interogasi, itu totalnya hampir mencapai setengah miliar rupiah atau Rp. 500 juta dan rata-rata yang ditipunya adalah satu komunitas bisnis tersebut,” katanya, (5/7).
Kasatreskrim juga menjelaskan, untuk korban warga Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan yang telah melapor ke pihaknya juga hanya sebatas saling kenal karena masih satu komunitas bisnis kosmetik.
Bahkan, korban berinisial YA (32) itu juga sudah membayar uang arisan sebanyak delapan kali yang ditransfer melalui rekening bank dengan total kerugian Rp. 42.800.000. Sampai saat ini keuntungan yang dijanjikan tersangka, tidak pernah terwujud.
Saat korban menagih, tersangka menghindar dan tidak bisa dihubungi. Atas hal tersebut, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Seruyan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Resmob Polres Seruyan mengamankan tersangka di kediaman orangtuanya di Kabupaten Lamandau.
“Tersangka ini memberi iming-iming atau janji kepada korban dalam jual beli arisan, dengan memberikan keuntungan dalam setiap pembelian arisan Rp 3 juta akan mendapat keuntungan Rp 2 juta, namun korban ditipu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, perempuan ini diamankan di Polres Seruyan bersama beberapa barang bukti berupa struk pembayaran hingga telepon seluler. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (hen/yit)