Mengantisipasi penyelewangan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat Priyambudi, mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah (Kepsek), mengelola dana tersebutr sesuai petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak).
”Jangan sampai menabrak aturan yang telah ditetapkan sehingga berpotensi berhadapan dengan hukum. Sebab pada tahun lalu kami kejari Pulpis, ada menangani satu perkara dana BOS. Kita tidak ingin, perkara seperti itu terulang lagi,”ujarnya.
Priyambudi menjelaskan, dalam mengawasi penggunaan dana Bos penegakan hukum itu ada dua dimensi, yakni prefentif dengan refrentif sehingga sesuai arahan dari pusat.
Ditegaskannya,penegakan hukum refrentif itu tidak semata-mata memenjarakan orang. Tetapi juga mempunyai sumbangsih pada perbaikan sistem dan perbaikan keadaan.
Disampaikannya pula, untuk mengantisipasi penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS, pihaknya melalui Tugas Fungsi (Tupoksi) Seksi Intelijen dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pendampingan dan pengamanan, terhadap program-program pembangunan pada semua intansi dari dinas, sekolah hingga ke pemerintah desa.
”Akan ada pendampingan nantinya, serta pengamanan dalam program-program pembangunan. Dan kami juga selalu membuka diri dan memberikan pelayanan hukum melalui pencerahan dan penerangan hukum. Sehingga diharapkan pembangunan berjalan dengan baik dan tidak bermasalah dengan hukum,”pungkas Priyambudi. (der/gus)