SAMPIT – Para penjudi di Kabupaten Kotawaringin Timur tergolong licin menghindari operasi penangkapan aparat kepolisian. Korps Bhayangkara tersebut belum berhasil membongkar habis aktivitas haram yang meresahkan masyarakat tersebut. Terutama judi sabung ayam yang kabarnya marak dilakukan.
Radar Sampit pekan lalu menerima informasi arena sabung ayam yang kembali menjamur di Kota Sampit. Permainan adu ayam jago itu diselingi taruhan uang. Arena yang diduga sebagai tempat praktik perjudian, rutin beraktivitas setiap pekan. Hal itu diungkap warga yang kerap menyaksikan.
Yani, warga Sampit menuturkan, judi sabung ayam tersebut dilakukan di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Menurutnya, di lokasi itu sabung ayam rutin digelar setiap hari Minggu. Meski sudah beroperasi sudah cukup lama, hingga kini belum tersentuh aparat kepolisian.
Menurut Yani, uang yang dipertaruhkan dalam sabung ayam itu besarannya bervariasi. Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Dia terakhir kali menyaksikan aktivitas haram tersebut pada 24 Juli lalu. Kawasan judi tersebut dilakukan di areal pemukiman warga. Dia menyebut warga sekitar banyak yang mengetahui keberadaan sabung ayam itu.
Akan tetapi, ketika aparat Polsek Ketapang turun ke lokasi, Kamis (28/7), pihaknya tak menemukan praktik dimaksud. Kapolsek Ketapang Kompol Samsul Bahri menegaskan, pihaknya langsung merespons begitu mendengar kabar praktik perjudian di lokasi tersebut.
Meski tak menemukan praktik judi sabung ayam, Samsul tak membantah adanya tempat perjudian tersebut. Hanya saja, pihaknya tak mengetahui pasti kapan aktivitas tersebut berlangsung. Dia akan mengerahkan personelnya melakukan patroli ke kawasan Jalan Dewi Sartika setiap hari.
”Anggota sudah saya perintahkan melakukan patroli ke daerah itu. Apabila ditemukan ada praktik judi sabung ayam, segera diambil tindakan,” tegas Samsul, seraya meminta kerja sama masyarakat, agar langsung melaporkan ke pihaknya apabila praktik itu dilakukan.
Alih-alih membongkar judi sabung ayam yang perputaran uangnya sangat besar, polisi hanya menangkap para penjudi kartu, Kamis (28/7) lalu. Ada enam orang yang diamankan. Namun, nilai taruhan dalam judi tersebut sangat kecil, yakni mulai dari Rp 5.000 – Rp 10.000.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Gede Agus Putra Atmaja mengatakan, dari enam orang yang diamankan, dua di antaranya perempuan. Mereka diringkus saat sedang asyik bermain judi di sebuah rumah. Para pelaku akhirnya diperbolehkan pulang dengan syarat tetap wajib lapor. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan itu lagi.
Gede menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang melawan hukum, terutama dalam hal perjudian. ”Akan kami tindak tegas. Jadi, apa pun bentuk judinya, langsung kami tangkap para pelakunya,” katanya, Minggu (31/7).
Menurut Gede, kasus perjudian di wilayah hukum Polres Kotim saat ini sedang dalam penyelidikan pihaknya. Ada beberapa lokasi yang jadi pantauan.
”Informasi yang kami dapat, ada dua lokasi yang diduga dijadikan tempat judi sabung ayam. Ini yang sedang kami selidiki,” ujarnya.
Informasi dihimpun, dua lokasi tersebut berada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang. Aktivitas tersebut dilakukan dekat dengan permukiman warga. Tak sedikit warga terganggu dengan permainan judi sabung ayam itu.
Anto, misalnya. Warga Baamang ini merasa tak enak dengan praktik haram tersebut. Menurutnya, perjudian tersebut berlangsung seminggu sekali. ”Pokoknya ramai sekali. Seperti pasar. Orang yang datang banyak. Baik yang berjudi maupun yang menonton,” ujarnya, seraya mengaku heran apabila aparat tak berhasil mengungkap aktivitas tersebut. (sir/ign)