Sidang komplotan perampok bosa walet telah memasuki agenda penuntutan. Enam terdakwa dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum Erikson Siregar membeberkan bahwa empat terdakwa dituntut 6 tahun penjara, yakni Padli, Yayan, Subuannur, dan Khairani. Sementara 2 terdakwa lainnya yakni Muhammad Haber dan Wanda Triputra dituntut 7 tahun penjara.
“Kami minta agar hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP,” ungkap Erikson.
Diketahui mereka merupakan para terdakwa pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya dengan korban bernama Sudirman yang merupakan pemilik usaha walet.
Kejadian berawal pada sekitar awal Februari tahun 2022 Padli bersama dengan Yayan dan Subuannur datang ke rumah calon korbannya yakni Sudirman di Desa Bukit Raya untuk menawar dan membeli sarang walet.
Namun Sudirman mengatakan bahwa sarang tersebut tidak dijual kepada terdakwa. Kemudian ketiga terdakwa pulang ke Sampit.
“Setelah itu sekitar seminggu kemudian terdakwa Padli datang ke rumah terdakwa Wanda Tri Putra, lalu terdakwa bertanya ada kenalan walet kah? Terdakwa Padli menjawab kenapa? Dan dijawab terdakwa Wanda yang bisa kami curi,” tuturnya menceritakan percakapan yang dilakukan para terdakwa.
Lalu terdakwa Padli mengatakan ada tetapi jauh, yakni di daerah trans di Kabupaten Lamandau. Setelah itu sekitar
Tiga hari kemudian mereka kembali berkomunikasi menanyakan jalan ke arah lokasi calon korban.
Awalnya terdakwa Padli sempat menolak karena tidak berani dan tidak pernah mencuri. Namun terdakwa Wanda meyakinkan bahwa ia yang akan melakukan aksi pencurian, sementara terdakwa Padli cukup menunjukkan jalan dan menunggu di mobil.
Setelah itu terdakwa Wanda menghubungi para terdakwa yang lain untuk melakukan aksi pencurian tersebut. Sekitar 2 hari
kemudian pada hari Jumat 25 Februari 2022 dengan menggunakan mobil mereka berangkat menuju Kabupaten Lamandau, mereka juga membekali diri dengan parang.
Sampai di depan rumah korban, terdakwa V, terdakwa VI, saksi Wiji, saksi Ruslan, Ahuy, Udin turun dari mobil menuju ke teras rumah korban. Setelah itu Ruslan mendobrak pintu rumah dan menanyakan sarang walet kepada korban.
Salah satu pelaku juga mengalungkan sebilah parang ke leher korbannya. Dan pelaku lain ada yang membacok kaki, punggung dan pinggang korban karena korban sempat melakukan perlawanan.
Lalu korban diikat menggunakan kabel, sementara para terdakwa mengemas sarang walet yang ada di ruang tamu ke dalam sebuah wadah. Mereka juga mendatangi istri korban di kamar dan menanyakan uang dan berhasil mengambil uang sekitar Rp 180.000.000 dan sejumlah HP. Lalu mereka kabur ke Sampit dan berpencar.
“Kemudian sarang walet tersebut dijual dan hasil penjualan tersebut dibagikan kepada masing-masing anggota yang ikut dengan bagian masing-masing sekitar Rp 20.000.000,” tambahnya.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 733.000.000. (mex/sla)