SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Senin, 05 September 2022 08:33
Salahgunakan Anggaran Dana Desa, Mantan Sekdes Divonis Tiga Tahun

 Mantan Sekretaris Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Mastur diganjar hukuman tiga tahun penjara. Kajari Kobar Makrun melalui Kasi Pidsus Yushar mengatakan bahwa Mastur yang merupakan mantan Sekretaris Desa Kerabu periode tahun 2016-2019 telah menjalani beberapa kali sidang hingga akhirnya divonis tiga tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu empat tahun penjara. Selain hukuman penjara, Mastur juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan subsidiair 4 (empat) bulan kurungan penjara. 

Menurutnya apapun putusannya, Jaksa Penuntut Umum sudah melakukan upaya sesuai dengan perbuatannya. Selain itu semua barang bukti juga sudah disampaikan, termasuk dengan BAP yang disampaikan pada saat pemeriksaan.

Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.948.562.537 dan denda ini juga diberikan waktu selama satu bulan lamanya untuk segera dibayarkan.

Jika nantinya terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama sesudah memperoleh kekuatan hukum tetap tentunya akan diberikan hukuman tambahan.

“Kalau tidak bisa membayar harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Harta benda yang dibayarkan nantinya juga akan dihitung,” katanya.

Apabila harga benda milik terdakwa tidak dapat menutupi ganti rugi negara, tentunya akan mendapatkan hukuman tambahan. Putusan tersebut adalah diganti dengan pidana penjara selama satu tahun penjara.

Atas putusan ini melalui penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan pikir-pikir sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

“Kami juga akan menunggu jawaban dari terdakwa, apabila tidak memberikan jawaban maka akan dianggap menerima putusan,”pungkasnya.

Sekedar diketahui bahwa mantan Sekdes Kerabu ini awalnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti keterlibatan tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016-2019.

Dari hasil penyelidikan dan perhitungan kerugian negara, perbuatan tersangka diduga telah merugikan keuangan negara total kerugian negara berdasarkan LHP Inspektorat Nomor : 700/01/LHP-K/21/ITDA Tanggal 07 Oktober 2021 sebesar Rp 885.355.037. Modusnya saat itu yaitu dengan cara seolah-olah merealisasikan Anggaran Dana Desa hingga 100% namun kegiatan tidak dilaksanakan (fiktif) ataupun tidak selesai seperti yang dilaporkan. (rin/sla)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Desember 2024 11:18

Pasar Murah di Lamandau Bersamaan dengan Safari Natal

NANGA BULIK- Jelang hari besar keagamaan yakni Natal, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 04 Desember 2024 10:07

Pemkab Lamandau mulai Safari Natal

NANGA BULIK - Memasuki bulan Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau…

Selasa, 03 Desember 2024 10:21

Pemkab Lamandau Sosialisasikan Metrologi ke Masyarakat

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan…

Senin, 25 November 2024 10:32

RSUD Lamandau Berencana Buka Layanan Hemodialisa

NANGA BULIK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau telah …

Jumat, 22 November 2024 10:36

Inovasi ”Sidin Beramal” Permudah Pengurusan Izin

NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi…

Rabu, 20 November 2024 10:33

HKN, Pelayanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim mengapresiasi seluruh…

Senin, 18 November 2024 12:29

Pj Bupati Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

NANGA BULIK - Suhu politik menjelang hari pemungutan suara Pemilihan…

Jumat, 15 November 2024 17:30

Susun RKA dengan Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Jumat, 15 November 2024 17:28

Tahapan Pilkada Perlu Pengawasan Bersama

SUKAMARA - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara…

Jumat, 15 November 2024 17:27

Guru Penggerak Harus Tingkatkan Kualitas Belajar di Kelas

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong peningkatan kualitas…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers