SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 05 September 2022 09:21
Jaksa Kasasi Bebasnya Terdakwa Korupsi Bibit Sapi

PALANGKA RAYA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Palangka Raya memvonis bebas terdakwa Nurodin dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit sapi di Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tahun 2017. Putusan itu langsung disikapi Kejaksaan Negeri Katingan dengan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim menyatakan, Nurodin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidiair.

”Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan dakwaan subsidiair,” kata Irfanul Hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang, Selasa (30/8). Hakim memutuskan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kepala Seksi Intel Ronald Peroniko mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

”Kami menentukan sikap untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar Ronald melalui rilis tertulis, Rabu (31/8).

Menurutnya, sikap kasasi sebagai bentuk mencari kebenaran materiil pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai benteng terakhir di pengadilan tertinggi. Jaksa Penuntut Umum akan terlebih dahulu mempelajari putusan setelah menerima salinan putusan lengkapnya sebelum menyusun memori kasasi.

Dalam dakwaan dakwaan subsidair JPU sebelumnya, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Nurodin dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa diminta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 29.248.691. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (ewa/ign)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 26 November 2024 10:38

Halikinnor Kembali Bertugas sebagai Bupati Kotim

SAMPIT -  Halikinnor,  kembali  menjalankan  tugasnya  sebagai   Bupati…

Senin, 25 November 2024 10:34

Pemkab Kotim Siapkan Lahan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana membangun gudang…

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Selasa, 05 November 2024 10:34

Dana BLUD Rumah Sakit untuk Fasilitas, Gaji ASN Tetap Ditanggung Daerah

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menyatakan bahwa dana…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers