SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 05 September 2022 09:21
Jaksa Kasasi Bebasnya Terdakwa Korupsi Bibit Sapi

PALANGKA RAYA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Palangka Raya memvonis bebas terdakwa Nurodin dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit sapi di Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tahun 2017. Putusan itu langsung disikapi Kejaksaan Negeri Katingan dengan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim menyatakan, Nurodin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidiair.

”Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan dakwaan subsidiair,” kata Irfanul Hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang, Selasa (30/8). Hakim memutuskan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kepala Seksi Intel Ronald Peroniko mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

”Kami menentukan sikap untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar Ronald melalui rilis tertulis, Rabu (31/8).

Menurutnya, sikap kasasi sebagai bentuk mencari kebenaran materiil pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai benteng terakhir di pengadilan tertinggi. Jaksa Penuntut Umum akan terlebih dahulu mempelajari putusan setelah menerima salinan putusan lengkapnya sebelum menyusun memori kasasi.

Dalam dakwaan dakwaan subsidair JPU sebelumnya, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Nurodin dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa diminta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 29.248.691. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (ewa/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers