PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya menemukan belasan hewan kurban tidak layak sembelih dalam perayaan hari raya Iduladha. Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Perikanan dan Peternakan Palangka Raya Sugianto mengungkapkan, pihaknya menemukan 18 sapi dan kambing yang tidak layak dijadikan hewan kurban.
“Dari 879 sapi dan 281 kambing yang kami periksa, kita temukan 18 ekor yang tidak memenuhi syarat untuk dijadikan hewan kurban,” kata Sugianto, Jumat (18/9)
Dari sebanyak 879 sapi yang telah diperiksa terdapat 14 sapi yang tidak layak dan dari 281 kambing yang telah diperiksa, 4 diantaranya juga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.Tidak layaknya hewan tersebut dijadikan sebagai kurban antara lain karena mengalami cacat fisik, sedang sakit dan terlalu kurus.
“Untuk kambing, mengalami pincang, terlalu kurus dan ada yang sedang sakit. Kita tidak merekomendasikan itu dijadikan hewan kurban. Kemudian, untuk sapi tiga mengalami cacat fisik, tiga lainnya belum cukup umur, satu ekor sakit dan tujuh lainnya merupakan betina produktif. Untuk betina ini tidak direkomendasikan karena didasarkan pada Undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan,” jelas Sugiyanto.
Ia mengatakan, proses pengecekan kelayakan hewan untuk kurban ini mencapai 90 persen yang telah dilaksanakan pada 25 pedagang yang menjajakan sapi dan kambing.
"Satu lokasi lagi belum kita lakukan pemeriksaan. Lokasi ke 26 di Rumah Potong Hewan (RPH) dimana pemerintah yang rencananya mendatangkan 43 sapi hingga kini belum sampai. Jika sapi datang kita segera lakukan pemeriksaan," katanya.
Lebih jauh dia mengungkapkan, dalam seluruh kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan itu pihaknya tidak menemukan adanya penyakit menular pada hewan seperti antraks. Sugiyanto menerangkan, setiap hewan yang dinyatakan sehat akan diberikan label khusus yang dikalungkan di bagian telinga. Masyarakat diminta tidak membeli hewan kurban yang tidak diberi label sehat.
“Kita nyatakan hewan kurban aman dari penyakit menular. Jika pun sebagian tidak kita rekomendasikan sebagai hewan kurban itu karena keadaan lain,” pungkasnya.
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Sugianoor mengatakan hewan untuk ibadah kurban, baik kerbau, sapi atau kambing berdasarkan ketentuan harus memenuhi syarat kesehatan untuk mencegah penyakit maupun mematuhi syariat dan ketentuan tentang ibadah kurban. Pengecekan kesehatan itu, katanya, demi menjaga layak tidaknya hewan untuk disembelih yang nantinya dibagikan ke masyarakat.
“Jika yang kasat mata atau fisik seperti tidak boleh cacat, pincang, tanduk patah atau cacat pada bagian lain kami bisa memilih. Tetapi untuk penyakit dan kepastian usia hewan pemerintah harus pastikan sesuai ketentuan,” terangnya. (sho/vin)