Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Banteng amankan pelaku tindak pidana penggelapan. Pelaku berinisial Mn ini merupakan Ketua RT 24 Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng. Akibat aksinya korban merugi hingga puluhan juta rupiah.
Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Febby Dwi Handayani mengungkapkan bahwa pelaku diduga menggelapkan sisa uang muka (DP) pembelian rumah salah seorang warga Desa Amin Jaya.
“Korban saat itu tidak jadi membeli rumah yang ditawarkan pelaku, sehingga meminta uang muka pembelian dikembalikan. Namun ternyata uangnya hanya dikembalikan sebagian dan sisanya habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya, Selasa (27/9).
Kapolsek menjelaskan bahwa korban rencananya memang akan membeli sebuah rumah milik Mahmudin seharga Rp 150 juta dan saat itu disanggupi dengan pembayaran uang muka sebesar Rp 60 juta.
“Pelaku Mn ini sebenarnya bertindak sebagai perantara korban dan pemilik rumah dalam jual beli itu,” lanjutnya.
Namun dalam perjalanannya saat korban akan melunasi pembelian rumah tersebut, ternyata rumah yang dimaksud telah dijual ke orang lain. Akhirnya korban meminta uang muka pembelian yang telah diserahkannya.
“Saat itu diketahuilah bahwa pemilik rumah (Mahmudin) telah mengembalikan uang muka korban kepada pelaku Mn. Dan saat korban menanyakan hal itu kepada pelaku, ternyata hanya mendapat sebagian pengembalian uang muka pembelian rumah,” terang Kapolsek.
Selanjutnya karena pelaku tidak kunjung mengembalikan sisa uang muka pembelian rumah itu, korban melapor ke Polsek Pangkalan Banteng dengan dugaan penggelapan.
“Awalnya memang korban dan pelaku ini sempat ingin mengambil upaya damai dengan mengembalikan sisa uang mukanya. Namun ternyata korban hanya mendapat janji-janji saja, hingga akhirnya dilaporkan untuk proses hukum. Dan saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa uangnya telah habis digunakan untuk keperluan pribadi,” pungkasnya.
Saat ini pelaku tengah menjalani masa tahanan di Rutan Mapolsek Pangkalan Banteng untuk proses hukum lebih lanjut. (sla)