SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Rabu, 28 September 2022 10:58
Gelapkan Sisa Pembayaran Uang Muka, Ketua RT Ini Masuk Bui
PENGGELAPAN: Tersangka Mn saat berada di Mapolsek Pangkalan Banteng untuk menjalani proses hukum atas aksi penggelapannya. (Istimewa/Radar Pangkalan Bun)

 Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Banteng amankan pelaku tindak pidana penggelapan. Pelaku berinisial Mn ini merupakan Ketua RT 24 Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng. Akibat aksinya korban merugi hingga puluhan juta rupiah.

Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Febby Dwi Handayani mengungkapkan bahwa pelaku diduga menggelapkan sisa uang muka (DP) pembelian rumah salah seorang warga Desa Amin Jaya.

“Korban saat itu tidak jadi membeli rumah yang ditawarkan pelaku, sehingga meminta uang muka pembelian dikembalikan. Namun ternyata uangnya hanya dikembalikan sebagian dan sisanya habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya, Selasa (27/9).

Kapolsek menjelaskan bahwa korban rencananya memang akan membeli sebuah rumah milik Mahmudin seharga Rp 150 juta dan saat itu disanggupi dengan pembayaran uang muka sebesar Rp 60 juta.

“Pelaku Mn ini sebenarnya bertindak sebagai perantara korban dan pemilik rumah dalam jual beli itu,” lanjutnya.

Namun dalam perjalanannya saat korban akan melunasi pembelian rumah tersebut, ternyata rumah yang dimaksud telah dijual ke orang lain. Akhirnya korban meminta uang muka pembelian yang telah diserahkannya.

“Saat itu diketahuilah bahwa pemilik rumah (Mahmudin) telah mengembalikan uang muka korban kepada pelaku Mn. Dan saat korban menanyakan hal itu kepada pelaku, ternyata hanya mendapat sebagian pengembalian uang muka pembelian rumah,” terang Kapolsek.

Selanjutnya karena pelaku tidak kunjung mengembalikan sisa uang muka pembelian rumah itu, korban melapor ke Polsek Pangkalan Banteng dengan dugaan penggelapan.

“Awalnya memang korban dan pelaku ini sempat ingin mengambil upaya damai dengan mengembalikan sisa uang mukanya. Namun ternyata korban hanya mendapat janji-janji saja, hingga akhirnya dilaporkan untuk proses hukum. Dan saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa uangnya telah habis digunakan untuk keperluan pribadi,” pungkasnya.

Saat ini pelaku tengah menjalani masa tahanan di Rutan Mapolsek Pangkalan Banteng untuk proses hukum lebih lanjut. (sla)

 

 
 

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers