Martide, pria 34 tahun yang tak memiliki pekerjaan tetap alias buruh serabutan diciduk polisi karena menyimpan ribuan butir obat-obatan terlarang tanpa izin. Pelaku ditangkap di kediamannya Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (25/10) tanpa perlawanan.
Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran obat-obat terlarang yang dijual pelaku. “Dari laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan pemantauan dan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekkan di rumah pelaku. Kami ditemukan barang bukti ribuan obat terlarang,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatres Narkoba IPTU Subandi, Rabu (26/10). Dirinya mengungkapkan, dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti 3.708 obat tanpa merek berlogo SL, 700 obat tanpa merek berlogo Samco, 40 keping atau 400 butir obat dengan merek Samcodin, 125 keping atau 1.500 butir.
“Ada juga obat dengan merek Seledryl, kami juga amankan satu toples bulat warna bening dengan tutup warna kuning. Satu toples bulat tanpa tutup, dua gunting, 10 pack plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp. 695.000,” sebutnya. Subandi menegaskan, pasal yang kenakan kepada pelaku yaitu tindak pidana setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki edar junto memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu junto mencoba melakukan kejahatan dipidana. “Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUPidana,” tegasnya. (der/fm)