Seorang pemuda asal Kecamatan Cempaga, PA (22), harus berhadapan dengan petugas kepolisian. Dia diduga nekat menyebutuhi kekasihnya yang masih di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar hotel di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Sampit, Selasa (25/10). Kapolsek Baamang AKP Beno Hartanto saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan terhadap pelaku. ”Kasus ini terungkap saat orang tua korban memergoki anaknya sedang berduaan di dalam kamar dengan pelaku,” kata Beno. Saat diinterogasi, rupanya korban sudah ditiduri pelaku. Atas kejadian itu, orang tua korban langsung melaporkan ke polisi.
”Pasangan sejoli ini berasal dari Kecamatan Cempaga. Pelaku nekat membawa kekasihnya ke Sampit untuk meniduri korban,” katanya. Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (sir/ign)