Pria 22 tahun yang menyetubuhi anak di bawah umur telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan oleh penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang, Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. ”Untuk ancaman hukuman paling singkat tiga tahun atau maksimal 15 tahun kurungan penjara,” kata Kapolsek Baamang AKP Beno Hartanto dikonfirmasi Radar Sampit terkait kasus asusila tersebut, Jumat (28/10).
Diketahui, antara tersangka dan korban merupakan pasangan kekasih yang baru saja berkomunikasi selama satu minggu belakangan. Keduanya bertemu saat tersangka mengajak korban ke Sampit. ”Keduanya baru ketemu pas ingin ke Sampit. Korban masih berstatus siswi kelas 6 SD,” ujar Kapolsek. Diceritakan, setibanya di Sampit, tepatnya di sebuah hotel, tersangka berhasil melancarkan aksi bejatnya kepada korban. Aib ini terungkap setelah orang tua korban datang ke Sampit dan menggerebek pasangan ini, lalu membawanya ke kantor polisi.
”Dari pengakuannya (tersangka), ia baru satu kali menyetubuhi korban. Namun, kami tidak percaya begitu saja, kasus ini masih terus didalami,” tegasnya. (sir/fm)