Kasus perselingkuhan yang diduga dilakukan salah satu pimpinan SOPD di lingkup Pemkab Katingan menggegerkan warga setempat. Sekretaris Daerah Katingan Pransang mengaku geram dengan perkara itu. Pasalnya, dia sering menyampaikan kepada perangkat daerah untuk menghindari perbuatan tercela yang melanggar kode etik kepegawaian. Meski informasi tersebut sudah diterimanya, dia mengaku belum ada laporan resmi secara tertulis. ”Saya sering mengingatkan ASN untuk menaati PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Jadi, jangan sampai diremehkan begitu saja,” tegasnya, Minggu (30/10).
Dia menuturkan, ASN jangan sampai melakukan perbuatan yang sifatnya mencoreng. Apalagi berselingkuh dengan istri atau suami orang lain. ”Dalam aturan PNS sudah jelas jika ada oknum dan terbukti melakukan perbuatan perselingkuhan dengan laporan resmi secara tertulis, oknum tersebut dapat disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena melanggar aturan, norma, dan etika ASN,” ujarnya.
Dia telah memanggil ASN bersangkutan. ”Tidak ada yang tidak saya panggil, termasuk yang terakhir ini (kepala dinas). Sudah saya panggil. Keras saya,” tegasnya.
Pransang menambahkan, apabila nanti ada laporan resmi, kasus itu akan ditindaklanjuti. ”Kabarnya, persoalan memang sampai di kepolisian. Namun, setelah dilakukan mediasi dan berujung pada proses damai. Pasalnya, karena pertimbangan merasa kasihan dengan anak dan istri, laporan itu akhirnya dicabut,” ujarnya. (sos/ign)