SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Jumat, 04 November 2022 09:55
Kakek Penjudi Online di Lamandau Menunggu Sidang

Gara-gara judi online seorang kakek berinisial MH (53) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Sematu Jaya harus menjalani masa tuanya di penjara. Ia diamankan Satreskrim Polres Lamandau tepat di hari kemerdekaan 17 Agustus lalu saat sedang berada di sebuah warung di desanya. 

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu Faisal Firman Gani mengatakan bahwa berkas perkara MH kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau pada Selasa (1/11) kemarin. “Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan dan diterima langsung oleh JPU dalam keadaan lengkap. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taufan Afandi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan berkas perkara beserta barang bukti kasus perjudian online tersebut.

Barang bukti yang diserahkan di antaranya rekapitulasi transaksi judi online. Jika dilihat dari riwayat atau story di akun judi pria yang berprofesi sebagai tukang ini, setidaknya sudah melakukan transaksi sebesar Rp 2 juta sejak awal bermain. “Semua sudah terpenuhi dari rekapan sejak awal dia main judi. Judi yang dimainkan sejenis togel, menebak angka. Tersangka saat ini juga menderita penyakit rematik,” jelasnya. Meskipun sudah tua dan baru pertama kali melakukan kejahatan, kasus ini tampaknya akan terus berlanjut hingga ke persidangan.

Pasalnya JPU menjelaskan bahwa pihaknya belum memiliki pedoman untuk melakukan RJ terhadap kasus perjudian online, apalagi ancaman hukumannya juga lumayan tinggi. Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Diketahui, HM (53) atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan Ayat (3) KUHPidana atau Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (mex/sla)

 

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers