SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Jumat, 04 November 2022 09:55
Kakek Penjudi Online di Lamandau Menunggu Sidang

Gara-gara judi online seorang kakek berinisial MH (53) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Sematu Jaya harus menjalani masa tuanya di penjara. Ia diamankan Satreskrim Polres Lamandau tepat di hari kemerdekaan 17 Agustus lalu saat sedang berada di sebuah warung di desanya. 

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu Faisal Firman Gani mengatakan bahwa berkas perkara MH kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau pada Selasa (1/11) kemarin. “Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan dan diterima langsung oleh JPU dalam keadaan lengkap. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taufan Afandi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan berkas perkara beserta barang bukti kasus perjudian online tersebut.

Barang bukti yang diserahkan di antaranya rekapitulasi transaksi judi online. Jika dilihat dari riwayat atau story di akun judi pria yang berprofesi sebagai tukang ini, setidaknya sudah melakukan transaksi sebesar Rp 2 juta sejak awal bermain. “Semua sudah terpenuhi dari rekapan sejak awal dia main judi. Judi yang dimainkan sejenis togel, menebak angka. Tersangka saat ini juga menderita penyakit rematik,” jelasnya. Meskipun sudah tua dan baru pertama kali melakukan kejahatan, kasus ini tampaknya akan terus berlanjut hingga ke persidangan.

Pasalnya JPU menjelaskan bahwa pihaknya belum memiliki pedoman untuk melakukan RJ terhadap kasus perjudian online, apalagi ancaman hukumannya juga lumayan tinggi. Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Diketahui, HM (53) atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan Ayat (3) KUHPidana atau Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (mex/sla)

 

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Desember 2024 11:18

Pasar Murah di Lamandau Bersamaan dengan Safari Natal

NANGA BULIK- Jelang hari besar keagamaan yakni Natal, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 04 Desember 2024 10:07

Pemkab Lamandau mulai Safari Natal

NANGA BULIK - Memasuki bulan Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau…

Selasa, 03 Desember 2024 10:21

Pemkab Lamandau Sosialisasikan Metrologi ke Masyarakat

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan…

Senin, 25 November 2024 10:32

RSUD Lamandau Berencana Buka Layanan Hemodialisa

NANGA BULIK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau telah …

Jumat, 22 November 2024 10:36

Inovasi ”Sidin Beramal” Permudah Pengurusan Izin

NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi…

Rabu, 20 November 2024 10:33

HKN, Pelayanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim mengapresiasi seluruh…

Senin, 18 November 2024 12:29

Pj Bupati Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

NANGA BULIK - Suhu politik menjelang hari pemungutan suara Pemilihan…

Jumat, 15 November 2024 17:30

Susun RKA dengan Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Jumat, 15 November 2024 17:28

Tahapan Pilkada Perlu Pengawasan Bersama

SUKAMARA - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara…

Jumat, 15 November 2024 17:27

Guru Penggerak Harus Tingkatkan Kualitas Belajar di Kelas

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong peningkatan kualitas…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers