SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Jumat, 04 November 2022 09:55
Kakek Penjudi Online di Lamandau Menunggu Sidang

Gara-gara judi online seorang kakek berinisial MH (53) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Sematu Jaya harus menjalani masa tuanya di penjara. Ia diamankan Satreskrim Polres Lamandau tepat di hari kemerdekaan 17 Agustus lalu saat sedang berada di sebuah warung di desanya. 

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu Faisal Firman Gani mengatakan bahwa berkas perkara MH kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau pada Selasa (1/11) kemarin. “Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan dan diterima langsung oleh JPU dalam keadaan lengkap. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taufan Afandi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan berkas perkara beserta barang bukti kasus perjudian online tersebut.

Barang bukti yang diserahkan di antaranya rekapitulasi transaksi judi online. Jika dilihat dari riwayat atau story di akun judi pria yang berprofesi sebagai tukang ini, setidaknya sudah melakukan transaksi sebesar Rp 2 juta sejak awal bermain. “Semua sudah terpenuhi dari rekapan sejak awal dia main judi. Judi yang dimainkan sejenis togel, menebak angka. Tersangka saat ini juga menderita penyakit rematik,” jelasnya. Meskipun sudah tua dan baru pertama kali melakukan kejahatan, kasus ini tampaknya akan terus berlanjut hingga ke persidangan.

Pasalnya JPU menjelaskan bahwa pihaknya belum memiliki pedoman untuk melakukan RJ terhadap kasus perjudian online, apalagi ancaman hukumannya juga lumayan tinggi. Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Diketahui, HM (53) atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan Ayat (3) KUHPidana atau Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (mex/sla)

 

loading...

BACA JUGA

Jumat, 20 September 2024 10:05

Pemkab Gelar Rakor Evaluasi Pemberantasan Korupsi

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menggelar rapat koordinasi, pemantauan…

Jumat, 20 September 2024 10:04

Penyebaran TBC dan HIV Jadi Perhatian Khusus

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau menggelar rapat koordinasi dan…

Kamis, 19 September 2024 10:01

Pemkab Gelar Lomba Kadarkum

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menggelar Lomba Keluarga Sadar…

Kamis, 19 September 2024 10:00

Kader Posyandu Teratai Dapat Penghargaan Nasional

NANGA BULIK - Kader Posyandu Teratai Desa Beruta, Kabupaten Lamandau,…

Rabu, 18 September 2024 10:11

Ribuan Pelamar CPNS di Lamandau Lolos Administrasi

NANGA BULIK  - Pemkab Lamandau telah mengumumkan hasil seleksi administrasi…

Rabu, 18 September 2024 10:08

Jalan Margasari Diguyur Rp 11 Miliar

SUKAMARA - Jalan Margasari di Desa Natai Sedawak mulai dilakukan…

Selasa, 17 September 2024 14:53

Jalan Membaik, Pemasaran Lebih Mudah

SUKAMARA – Membaiknya akses jalan di wilayah pesisir pantai Sukamara…

Selasa, 17 September 2024 14:52

Lamandau Berpartisipasi dalam Jambore PSKS

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim menghadiri Pembukaan…

Selasa, 17 September 2024 14:51

DPRD Kobar Harapkan Pilkada 2024 Semakin Baik

PANGKALAN BUN – Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Jumat, 13 September 2024 16:13

Lupa Cabut Kunci Kontak, Motor Diembat Maling

KUALA KAPUAS – AM, pemuda 17 tahun ini kehilangan sepeda…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers