Usia yang sudah menjelang senja, tak membuat seorang pria di Lamandau berperilaku bijak. Meski sudah banyak makan ”asam garam” kehidupan, lakunya justru kian biadab. Nafsu yang tak tertahankan, membuatnya tega mencabuli anak tetangga. Pelaku pencabulan berinisial R (55) tersebut kini telah mendekam dalam tahanan Polres Lamandau. Dia mengaku khilaf saat melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap korbannya yang masih berusia 7 tahun.
Saat Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono bertanya pada tersangka terkait perbuatannya, R mengaku tidak bisa menahan hasrat seksualnya setelah melihat korban. Pria yang menderita stroke ringan di sebagian tubuhnya ini menyatakan baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Tersangka awalnya berniat menyetubuhi korban. Namun, hal itu gagal karena masalah pada alat kelaminnya. Perbuatan cabul tersebut terjadi pada Sabtu (15/10) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah mes perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Lamandau.
Peristiwa tersebut terungkap setelah ibu korban mencari keberadaan anaknya yang tidak ada di rumah. Sang ibu menemukan anaknya tersangka sedang berada dalam kamar mes perusahaan. Korban yang masih duduk di kelas 1 SD itu tidak masuk sekolah karena diliburkan akibat banjir. Bocah itu bermain dan menonton televisi di rumah tersangka. ”Saat mencari anaknya, mes R dalam keadaan kosong.
Selanjutnya ibu korban mencari anaknya di mes milik anak R. Di mes tersebut ibu korban melihat sandal anaknya dan pintu mes dalam keadaan tertutup,” ujar Bronto. Ibu korban lalu memanggil nama anaknya, namun tidak ada jawaban. Sang ibu kemudian membuka pintu mes hingga pintu kamar. Dia menemukan anaknya sedang memakai celananya. Wanita itu lalu membawa anaknya pulang.
Merasa curiga, ibu korban bertanya kepada anaknya apa yang terjadi. Korban menjawab disuruh kakek pegang alat vitalnya. Korban lalu dipangku kakek bejat itu. Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan kepada aparat berwajib. ”Saat ini pelaku telah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Terkait kejadian itu, Bronto mengimbau para orang tua agar selalu melindungi anak-anaknya dari predator seksual. ”Pelaku biasanya orang terdekat. Jadi, meskipun bapak dan ibu sibuk bekerja, jangan pernah lengah dengan anak-anaknya. Jangan sampai ada korban-korban berikutnya,” tegasnya. (mex/ign)