Jiwa sebagai psikopat tergambar dari tersangka pembunuh pasangan suami istri di Palangka Raya, Pajri alias Utuh Zenith (26). Pemuda itu tak memperlihatkan rasa penyesalan saat memeragakan kembali pembantaian dua korbannya dengan cara sangat keji, Selasa (8/11).
Sebanyak 25 adegan diperagakan Pajri dengan raut wajah santai. Sebelum dini hari berdarah itu terjadi, tersangka sempat berpesta narkotika dan menegak campuran alkohol murni dan suplemen. Pemuda tersebut sudah merencanakan aksi bengisnya menghabisi Ahmad Yendianor (46) dan istrinya, Fatnawati (45), di kediaman mereka Jalan Cempaka.
Pajri sebenarnya sudah dianggap seperti keluarga oleh korban. Dia makan, minum, dan tidur di kediaman korban. Sampai puncak amarah membutakan mata dan hatinya hingga menghabisi nyawa kedua korban dengan tebasan parang berkali-kali. Senjata tajam yang mencabut nyawa korban sudah disiapkan dengan matang.
Dari reka ulang, kembali diperlihatkan tersangka membantai keduanya dengan telanjang bulat. Tersangka mengayunkan belasan kali parangnya ke kedua tubuh korban. Bagian vital jadi sasaran, seperti kepala, wajah, dan leher korban. Muncratan darah sampai membasahi dinding rumah. Setelah aksi kejinya, tersangka keluar rumah dengan santainya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, setelah sebelumnya melaksanakan prarekonstruksi, pihaknya menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian dengan 25 adegan. Mulai dari tersangka datang, menyiapkan senjatanya, hingga melakukan pembunuhan.
”Setelah ini dilakukan pemberkasan dan menunggu petunjuk Kejari untuk pelimpahan. Saksi yang kami periksa lebih dari 20 orang,” katanya.
Ronny mengungkapkan, pihaknya sempat kesulitan membongkar kasus tersebut, lantaran minimnya saksi. Namun, berkat kerja keras dan penyelidikan mendalam, serta kesabaran personel, akhirnya berhasil meringkus tersangka setelah beberapa hari tragedi terjadi.
Dari pemberitaan sebelumnya, penyidik mencurigai Pajri sebagai pelaku saat diperiksa karena mengaku tak memiliki barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam pembunuhan. Padahal, penyidik tak ada menanyakan hal itu.
Ronny menuturkan, motif pembunuhan karena dendam dan akumulasi persoalan pekerjaan, tidak diupah, hingga barang milik tersangka yang tak dikembalikan korban.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Palangka Raya IW Gedin Arianta mengatakan, rekonstruksi tersebut untuk menambah keyakinan hakim dalam persidangan nantinya. Baik kronologi sebenarnya maupun hal-hal lainnya.
”Semua diakui tersangka dari 25 adegan tersebut. Mulai dari datang hingga membunuh kedua korban,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Prapenuntutan Bidang Pidana Umum Kejari Palangka Raya Alif Ardi Darmawan mengatakan, pasal yang dikenakan pada tersangka terkait pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menimbulkan kematian. Setelah reka adegan, akan disesuaikan dengan berkas perkara untuk membuat dakwaan.
”Unsur pembunuhan berencana sudah masuk. Tersangka tunggal,” ujarnya.
Desi, anak pertama korban berharap pengadilan memvonis tersangka dengan hukuman mati. Perbuatan tersangka juga telah membuat adiknya trauma. ”Semoga hukuman mati dijatuhkan pada tersangka,” ujarnya. (daq/ign)