Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kotawaringin Timur akan memanggil dan memeriksa Kepada Desa Bengkirai dalam kasus temuan ratusan batang kayu tak bertuan. Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi ketika dibincangi Radar Sampit di ruang kerjanya, Sabtu (26/11).
”Benar, dalam kasus ini kami akan memeriksa Kepala Desa setempat. Ini merupakan langkah tegas kami untuk mengungkap kasus tersebut,” kata Lajun. Sejauh ini, pihak Kepolisian sudah berupaya mencari tempat penggergajian di lokasi temuan ratusan batang kayu jenis campuran tersebut. Namun, sampai sekarang hasilnya pun tetap nihil. Mereka menduga, bahwa di lokasi penemuan itu sebagai tempat transit kayu yang sudah diolah. Sementara, tempat penggergajian atau yang biasa disebut serkel, diduga terjadi di lokasi lain. ”Saat ini, kami sudah mengantongi identitas diduga pemilik kayu tersebut. Nanti, yang bersangkutan akan kami jemput dan dibawa ke Mapolres Kotim untuk diperiksa lebih lanjut,” bebernya.
Diketahui, sebanyak 140 batang kayu serta satu kubik papan ditemukan oleh petugas Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Kotim, pada Kamis (17/11) lalu. Penemuan itu dilakukan setelah petugas Polisi mendapatkan informasi tentang terjadinya penggergajian kayu diduga tak berijin. Saat ini, seluruh barang bukti sudah diamankan. (sir/fm)