Proyek peningkatan fasilitas sarana air bersih (SAB) nonstandar perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, disinyalir menyimpang. Setelah kejaksaan turun tangan mengusut dugaan korupsi itu, sejumlah pihak akhirnya mengembalikan sejumlah uang. Kejaksaan Negeri Lamandau menyita uang sebesar Rp754.324.000 pada Selasa (28/11). Uang tersebut diperoleh dari pengembalian oleh GJL (CV KKI selaku kontraktor pelaksana) sebesar Rp714.340.000 dan AY (CV IGC selalu konsultan pengawas) sebesar Rp39.984.000.
”Pengembalian ini atas inisiatif mereka masing-masing. Mereka kembalikan dengan melakukan perhitungannya sendiri bersama para pihak terkait, dipotong uang jaminan pemeliharaan dan denda yang sudah dibayarkan,” kata Kajari Lamandau melalui Plh Kasi Pidsus Yudo Adiananto. Penyitaan dilakukan karena patut diduga uang tersebut merupakan barang bukti yang diperoleh dari hasil kejahatan. ”Kerugian negara masih dalam perhitungan auditor yang ditunjuk jaksa penyidik, karena tidak dapat difungsikannya bendungan tersebut, sehingga tidak ada manfaat yang didapat masyarakat, khususnya di Desa Kahingai. Proyek yang dikerjakan asal-asalan dan sudah jebol,” katanya.
Namun, lanjutnya, yang menjadi catatan, pengembalian atau penyitaan uang yang dilakukan tersebut bukan berarti menghentikan proses hukum yang sudah berjalan. Akan tetapi, akan menjadi bahan pertimbangan, baik tim maupun pimpinan untuk penjatuhan sanksi kepada para pihak yang terlibat. Kejari Lamandau sebelumnya melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi di daerah transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya. Diperkirakan dalam waktu dekat pihaknya akan segera menetapkan tersangka.
Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Lamandau telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan sejumlah pihak, terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan fasilitas sarana air bersih (SAB) nonstandar perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Lamandau pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamandau Tahun Anggaran 2021. Pagu anggarannya sebesar Rp 1.089.712.438. Dalam beberapa pekan terakhir pihaknya sibuk memanggil lebih dari 40 orang saksi.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT – 01/ O.2.21/ Fd.1/ 11/ 2022, telah dikeluarkan per tanggal 9 November 2022.Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dikenakan sangkaan primair Pasal 2 Juncto Pasal 18 UURI No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UURI No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”Potensi tersangka dari tindak pidana korupsi tersebut lebih dari satu orang. Seperti ketahui, tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan seorang diri atau berdiri sendiri,” ujarnya. (mex/sla)