SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 03 Desember 2022 14:23
Didakwa Korupsi Rp 1,2 Miliar, Eks Kepala PT Pertani dan Sekretaris Koperasi Mengaku Belum Terima Uang

Mantan Kepala Perseroan Terbatas (PT) Pertani Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng) Hubertus Telajan dan Sekretaris Umum Koperasi Sunan Manyuru Aloysius harus duduk di kursi pesakitan. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penjualan beras hingga merugikan negara Rp1.225.375.000. ”Kerugian tersebut sebagaimana laporan hasil audit dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan beras dari PT Pertani Cabang Kalteng kepada Koperasi Sunan Manyuru Pontianak tahun 2016 sampai 2017 tanggal 17 Maret 2021,” kata anggota Jaksa Penuntut Umum Yayu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (1/12).

Anggota JPU lainnya, Ananta Erwandhyaksa, mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan jual-beli beras. Dalam dakwaan, beras yang sudah dibeli sebanyak 115 ton, namun tidak dibayarkan. ”Terbongkarnya setelah diaudit. Ternyata ada uang Rp1 miliar lebih yang belum masuk kas negara, dalam hal ini PT Pertani. PT Pertani merupakan penyedia beras milik BUMN,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Ananta menambahkan, kedua terdakwa merupakan kakak beradik. Koperasi Sunan Manyuru tidak terlibat dalam pembelian beras tersebut. Hanya saja, nama koperasi diklaim untuk melakukan transaksi pembelian beras. ”Jadi, seakan-akan yang minta koperasi, padahal yang meminta mereka sendiri. Pegawai Pertani itu kerja sama dengan anggota koperasi. Akan tetapi, Ketua Koperasi sendiri tidak tahu, karena hanya dipinjam stempel dengan kop-nya saja,” katanya. Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa, M Sidik, mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. ”Keberatan kami ada tiga poin. Dakwaan jaksa kabur, dakwaan prematur, dan kewenangan mengadili,” kata Sidik.

Dia menjelaskan, dalam kewenangan mengadili, kejadian tersebut terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat. ”Ini yang kami akan coba ajukan keberatan,” ujarnya. Selain itu, lanjutnya, menurut keterangan kliennya, Aloysius, mengaku belum menerima uang seperti yang didakwakan. ”Kami akan sampaikan fakta lebih jelasnya dalam eksepsi nanti,” katanya. (ewa/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers