SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 03 Desember 2022 14:23
Didakwa Korupsi Rp 1,2 Miliar, Eks Kepala PT Pertani dan Sekretaris Koperasi Mengaku Belum Terima Uang

Mantan Kepala Perseroan Terbatas (PT) Pertani Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng) Hubertus Telajan dan Sekretaris Umum Koperasi Sunan Manyuru Aloysius harus duduk di kursi pesakitan. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penjualan beras hingga merugikan negara Rp1.225.375.000. ”Kerugian tersebut sebagaimana laporan hasil audit dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan beras dari PT Pertani Cabang Kalteng kepada Koperasi Sunan Manyuru Pontianak tahun 2016 sampai 2017 tanggal 17 Maret 2021,” kata anggota Jaksa Penuntut Umum Yayu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (1/12).

Anggota JPU lainnya, Ananta Erwandhyaksa, mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan jual-beli beras. Dalam dakwaan, beras yang sudah dibeli sebanyak 115 ton, namun tidak dibayarkan. ”Terbongkarnya setelah diaudit. Ternyata ada uang Rp1 miliar lebih yang belum masuk kas negara, dalam hal ini PT Pertani. PT Pertani merupakan penyedia beras milik BUMN,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Ananta menambahkan, kedua terdakwa merupakan kakak beradik. Koperasi Sunan Manyuru tidak terlibat dalam pembelian beras tersebut. Hanya saja, nama koperasi diklaim untuk melakukan transaksi pembelian beras. ”Jadi, seakan-akan yang minta koperasi, padahal yang meminta mereka sendiri. Pegawai Pertani itu kerja sama dengan anggota koperasi. Akan tetapi, Ketua Koperasi sendiri tidak tahu, karena hanya dipinjam stempel dengan kop-nya saja,” katanya. Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa, M Sidik, mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. ”Keberatan kami ada tiga poin. Dakwaan jaksa kabur, dakwaan prematur, dan kewenangan mengadili,” kata Sidik.

Dia menjelaskan, dalam kewenangan mengadili, kejadian tersebut terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat. ”Ini yang kami akan coba ajukan keberatan,” ujarnya. Selain itu, lanjutnya, menurut keterangan kliennya, Aloysius, mengaku belum menerima uang seperti yang didakwakan. ”Kami akan sampaikan fakta lebih jelasnya dalam eksepsi nanti,” katanya. (ewa/ign)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 26 November 2024 10:38

Halikinnor Kembali Bertugas sebagai Bupati Kotim

SAMPIT -  Halikinnor,  kembali  menjalankan  tugasnya  sebagai   Bupati…

Senin, 25 November 2024 10:34

Pemkab Kotim Siapkan Lahan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana membangun gudang…

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Selasa, 05 November 2024 10:34

Dana BLUD Rumah Sakit untuk Fasilitas, Gaji ASN Tetap Ditanggung Daerah

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menyatakan bahwa dana…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers