SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 03 Desember 2022 14:23
Didakwa Korupsi Rp 1,2 Miliar, Eks Kepala PT Pertani dan Sekretaris Koperasi Mengaku Belum Terima Uang

Mantan Kepala Perseroan Terbatas (PT) Pertani Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng) Hubertus Telajan dan Sekretaris Umum Koperasi Sunan Manyuru Aloysius harus duduk di kursi pesakitan. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penjualan beras hingga merugikan negara Rp1.225.375.000. ”Kerugian tersebut sebagaimana laporan hasil audit dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan beras dari PT Pertani Cabang Kalteng kepada Koperasi Sunan Manyuru Pontianak tahun 2016 sampai 2017 tanggal 17 Maret 2021,” kata anggota Jaksa Penuntut Umum Yayu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (1/12).

Anggota JPU lainnya, Ananta Erwandhyaksa, mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan jual-beli beras. Dalam dakwaan, beras yang sudah dibeli sebanyak 115 ton, namun tidak dibayarkan. ”Terbongkarnya setelah diaudit. Ternyata ada uang Rp1 miliar lebih yang belum masuk kas negara, dalam hal ini PT Pertani. PT Pertani merupakan penyedia beras milik BUMN,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Ananta menambahkan, kedua terdakwa merupakan kakak beradik. Koperasi Sunan Manyuru tidak terlibat dalam pembelian beras tersebut. Hanya saja, nama koperasi diklaim untuk melakukan transaksi pembelian beras. ”Jadi, seakan-akan yang minta koperasi, padahal yang meminta mereka sendiri. Pegawai Pertani itu kerja sama dengan anggota koperasi. Akan tetapi, Ketua Koperasi sendiri tidak tahu, karena hanya dipinjam stempel dengan kop-nya saja,” katanya. Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa, M Sidik, mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. ”Keberatan kami ada tiga poin. Dakwaan jaksa kabur, dakwaan prematur, dan kewenangan mengadili,” kata Sidik.

Dia menjelaskan, dalam kewenangan mengadili, kejadian tersebut terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat. ”Ini yang kami akan coba ajukan keberatan,” ujarnya. Selain itu, lanjutnya, menurut keterangan kliennya, Aloysius, mengaku belum menerima uang seperti yang didakwakan. ”Kami akan sampaikan fakta lebih jelasnya dalam eksepsi nanti,” katanya. (ewa/ign)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 18 Juli 2025 17:43

Tegaskan Keseriusan Kelola Sampah

SAMPIT – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Jalan Jenderal…

Jumat, 18 Juli 2025 17:42

Bantuan Pangan Mulai Disalurkan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), resmi memulai penyaluran…

Jumat, 18 Juli 2025 17:41

Pembangunan PJU Jalan Pemuda dan Pramuka Capai 40 Persen

SAMPIT – Proyek pembangunan penerangan jalan umum (PJU) di dua…

Kamis, 17 Juli 2025 12:45

Sekolah Rakyat Masih Kekurangan Murid SD

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menghadapi tantangan…

Kamis, 17 Juli 2025 12:44

Siswa Baru Ikuti Jalannya Rapat Paripurna DPRD

SAMPIT – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri…

Kamis, 17 Juli 2025 12:44

Tes Urine sebagai Mekanisme Pembinaan ASN

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menerapkan tes…

Kamis, 17 Juli 2025 12:43

75 Personel Ikuti Simulasi Tanggap Darurat

SAMPIT – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Rabu, 16 Juli 2025 17:35

Ketua TP-PKK Kotim Kunjungi IKN

SAMPIT — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 16 Juli 2025 17:35

Disdik akan Jaring Kepala Sekolah untuk Sekolah Rakyat

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) mengambil…

Rabu, 16 Juli 2025 17:34

Ritel Modern Harus Beri Ruang untuk Produk UMKM Lokal

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengambil langkah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers