eorang pemuda berinisial RS dijemput tim Resmob, Satreskrim Polres Seruyan karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur. Pelaku RS diamankan di kediamannya sesaat setelah ayah korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Mapolres Seruyan.
Diketahui, pelaku dan korban sama-sama masih anak di bawah umur yang berusia kurang dari 18 tahun. Dugaan pencabulan terjadi di Kuala Pembuang pada Minggu (5/2) lalu. Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Reskrim IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan dan mengamankan terduga pelaku. “Kami dari Polres Seruyan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, karena korban dan terlapor merupakan anak di bawah umur, kami akan memberikan pendampingan dari pihak terkait,” kata Wayan kepada Radar Sampit.
Wayan menegaskan, mengawal kasus ini, pihaknya akan menyediakan pendampingan dari Satuan Petugas Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). (rk2/fm)