Penarikan unit mobil kreditan yang diduga menunggak pembayaran pada seorang kreditur di Pangkalan Bun berakhir dengan laporan Polisi. Sang kreditur, Hanafi babak belur dan mengalami sejumlah luka di wajahnya dan anggota tubuh lainnya akibat dipukuli sejumlah orang. Peristiwa tersebut mendapat perhatian dari Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang langsung memerintahkan anggotanya untuk menindak pelakunya.
“Dan untuk kejadian yang kemarin sudah kita tangani, nanti kita akan melakukan pendalaman dikaitkan dengan apa yang memang terjadi sebenarnya,” ujarnya, Selasa (7/2). Ia mengakui bahwa aksi perampasan kendaraan yang dilakukan oleh oknum debt collector atau pihak leasing memang meresahkan masyarakat. Untuk itu ia meminta pihak pembiayaan (finance) berkoordinasi dengan Polres Kobar sebelum melakukan proses pengambilan kendaraan yang diduga belum selesainya pembayaran kreditnya.
Dengan pendampingan yang dilakukan, maka kepada debitur macet pembayarannya dapat diberikan edukasi, dengan begitu maka tidak muncul permasalahan yang lebih luas. Ia juga mengimbau kepada masyarakat apabila menjumpai atau mengalami perampasan unit kendaraan oleh oknum-oknum debt collector yang diketahui tidak berkoordinasi dengan kepolisian agar melaporkannya ke Polres Kobar. Ditegaskannya, dalam proses penarikan kendaraan juga tidak boleh disertai dengan penganiayaan terhadap debitur, apabila hal itu terjadi maka dapat terjerat tindak pidana penganiayaan sesuai pada 351 KUHP. “Nanti kita lihat bila penganiayaan yang dilakukan mengakibatkan luka berat, luka ringan atau sampai meninggal dunia, terlebih dilakukan lebih dari satu orang bisa dikaitkan dengan tindakan secara bersama-sama bisa dikenakan pasal 170 KUHP,” pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa pengeroyokan yang menimpa Hanafi terjadi akibat penarikan kendaraan miliknya. Hanafi mengakui bahwa selama ini ada tunggakan pembayaran mobil yang dibelinya. Tetapi ia menyesalkan pengambilan yang dilakukan bukan secara paksa. (tyo/sla)