SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Jumat, 10 Februari 2023 12:18
Sebut Pilgub Berjalan Lancar, Dua Terdakwa Korupsi di KPU Kapuas Minta Keringanan Hukum dan Dibebaskan
PEMBELAAN: Sidang pembelaan eks komisioner KPU Kapuas Budi Prayitno dan eks Sekretaris KPU Kapuas Otovianus melalui video konferensi, Rabu (8/2). (IST/RADAR SAMPIT)

Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan barang alat pelindung diri (APD) kebutuhan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalteng dari APBN tahun 2020 meminta dibebaskan dan mendapat keringanan hukuman dalam perkara itu. Hal itu disampaikan dalam sidang pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/2). Mantan Sekretaris KPU Kapuas Otovianus melalui penasihat hukumnya,  Eko Andik Pribadi, Firstian Hadi Wiranata, dan Bay Ningsih, memohon majelis hakim agar membebaskan dan meringankannya dari dakwaan primer dan subsidair. ”Atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujar Andik. 

Menurut Andik, dalam pengadaan APD kebutuhan pilgub, merupakan barang wajib untuk mendukung dan mencegah penyebaran Covid-19.  Sebab, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 yang tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan penundaan. ”Dapat dibuktikan bahwa benar kebutuhan APD dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kapuas sudah terpenuhi dan tersalurkan dengan baik.  Sebab, kebutuhan APD merupakan barang yang wajib guna mencegah penyebaran Covid-90, yang dapat dibuktikan pasca pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kapuas tidak adanya muncul klaster baru Covid-19. Pengadaan berjalan dengan baik tanpa kekurangan apa pun,” ujarnya.

Otovianus dalam pembelaan pribadinya yang disampaikan melalui video konferensi dari Rumah Tahanan (Rutan) menyebutkan, kegiatan tersebut dapat dilaksanakan. Karena itu Pilgub Kalteng Tahun 2020 di Kapuas dapat terselenggara dengan baik. Mantan komisioner Budi Prayitno melalui penasihat hukumnya Henricho Fransiscust juga memohon Majelis Hakim untuk dihukum dengan pidana percobaan atau pidana yang ringan. Perbuatan kliennya memang menimbulkan akibat, tetapi tidak serta-merta berdiri sendiri. Ada keterlibatan yang lebih besar dari terdakwa Otovianus sebagai aktor intelektual dalam perkara tersebut. ”Membebaskan terdakwa dari tuntutan pembayaran pidana denda dan uang pengganti karena tidak ada lagi harta terdakwa yang tersisa,” ujarnya kepada Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiyono.

Dia menjelaskan, dalam proses persidangan terungkap fakta, terdakwa Budi Prayitno tidak mempunyai sikap batin atau niat untuk melakukan perbuatan pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan tidak memiliki kehendak yang sama dengan Otovianus sebagai pembuat tidak langsung yang juga sebagai aktor intelektual perkara. Dalam pembelaan pribadinya, Budi mengakui kesalahannya terkait kewenangannya sebagai komisioner KPU Kapuas saat itu. Dia menerima pengakuan tersebut dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) KPU RI. ”Itu saya terima karena mengakui terkait kelalaian saya,” ujarnya.

Eks komisioner KPU Kapuas Budi Prayitno dan eks sekretaris KPU Kapuas Otovianus didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1.672.685.841,00. JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. 

Budi dituntut penjara lima tahun dan denda Rp200.000.000 dengan subsider 3 bulan. Selain itu, membayar uang pengganti sebesar Rp460.546.500. Sedangkan Otovianus dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp400.000.000 dengan subsider 5 bulan. Kemudian, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1.021.532.431. (ewa/ign)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 12 September 2015 23:50

Makin Pekat, Ribuan Masker Kembali Dibagikan

<p>MUARA TEWEH &ndash; Ribuan masker kembali dibagikan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) dan Kwartir…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers