Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) masih memburu bos besar sabu kampung narkoba Palangka Raya, Salihin alias Saleh. Lembaga itu menyatakan masih sanggup melacak keberadaan terpidana kepemilikan sabu 200 gram tersebut, sehingga belum perlu melibatkan aparat penegak hukum lainnya. Kepala Kejati Kalteng Pathor Rahman mengatakan, data Saleh sudah masuk Adhyaksa Monitoring Center (AMC) di seluruh Kejari dan Kejati se-Indonesia. ”AMC adalah suatu lembaga di kejaksaan yang menyangkut perburuan DPO, namanya Tabur alias Operasi Tangkap Buron. Kajari Palangka Raya sudah mengirimkan surat ke kami dan kami sudah teruskan ke Jamintel, karena AMC di bawah Jamintel. Memang sampai saat ini belum dieksekusi, tinggal menunggu waktu,” ujar Rahman, Rabu (8/2).
Dia melanjutkan, Polda dan BNNP Kalteng telah menawarkan bantuan dalam proses pencarian Saleh. Namun, pihaknya masih berupaya melakukan hal tersebut sesuai aturan, meski sudah sebulan lebih Saleh belum juga dieksekusi sejak ditetapkan sebagai buron. ”Makanya saya sampaikan tunggu dulu, karena kami bisa menyelesaikan sendiri. Nanti, kalau tidak bisa dan sudah mentok, akan minta tolong BNN dan Polda. Tapi, kami yakin bisa melakukan hal tersebut agar bisa dieksekusi,” ujarnya.
Dia melanjutkan, kejaksaan sudah menerima banyak pertanyaan berkaitan dengan belum dieksekusinya Saleh, baik dari media dan Komisi III DPR RI. Hal itu juga jadi perhatian Kejaksaan Agung. Rahman optimistis pihaknya bisa mengeksekusi Saleh. ”Pokoknya secepatnya kami bisa eksekusi yang bersangkutan. Tapi, kami berharap yang bersangkutan secara sukarela menyerahkan diri, sebab hal itu dinilai lebih baik,” katanya.
Dalam kasus Saleh, Mahkamah Agung telah memvonisnya dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Panggilan pertama hingga ketiga yang dilayangkan Kejari Palangka Raya tak juga dipenuhi. Alih-alih bersedia menjalani hukuman, dia justru menghilang. Catatan Radar Sampit, Saleh memang terkenal licin dari jerat hukum pidana narkoba. Sebelumnya dia pernah dipenjara, namun terkait kepemilikan senjata api ilegal, hasil operasi aparat yang digelar di kediamannya, kawasan Puntun pada Agustus 2019 silam. Dia lolos dari jeratan hukum kasus narkoba karena tak ditemui barang bukti barang haram itu.
Setelah lolos dari tangkapan polisi terkait kasus narkoba, Saleh tak berkutik ketika dicokok Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng yang menggeledah kediamannya di Jalan Rindang Banua (Puntun), Palangka Raya, pada 21 Oktober 2021. Petugas mengamankan barang bukti dua bungkus besar plastik berisi sabu seberat 200 gram. Meski berhasil diringkus BNNP Kalteng, Saleh justru lolos dari jerat hukum setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya memvonisnya bebas dari perkara tersebut pada 24 Mei 2022. Hakim menyatakan Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saleh dinilai tak terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana serta dakwaan alternatif ke-2, yaitu Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengacu putusan itu, Majelis Hakim meminta Saleh segera dibebaskan dari tahanan.
Putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan antara Ketua Majelis Hakim Heru Setiyadi dengan dua anggotanya, Syamsuni dan Erhammudin. Dalam pendapatnya, Heru menyatakan Saleh terbukti bersalah dalam dakwaan, sementara Syamsuni dan Erhammudin menyatakan sebaliknya. (daq/ign)