Polda Kalteng membongkar sindikat penipuan dan penggelapan mobil lintas provinsi yang telah menelan banyak korban dengan keuntungan miliaran rupiah. Para tersangka mencari mangsa di jejaring sosial. Beraksi dengan modus take over, lalu mobil dijual kepada orang lain. Belasan mobil berhasil dijual dalam kejahatan tersebut. Tersangka yang diamankan empat orang, yakni Mahdiana alias Diana, Wawan Sudarmawan alias Wawan, Muhammad Bani alias Husni, dan Bahrudin alias Udin. Keempatnya memiliki peran berbeda. Husni sebagai pendana dan koordinator penjualan, Diana dan Wawan mencari korban, sementara Udin menghubungkan Husni dengan korban.
Dari kejahatan lintas provinsi itu, petugas mengamankan 14 unit mobil yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Para tersangka dijerat Pasal 378, 372, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Komisaris Besar Polisi Faisal F Napitupulu mengatakan, para tersangka mendapatkan korban dari postingan di media sosial yang mengunggah mobil untuk di-take over. Diana dan Wawan menemui korban dengan iming-iming mobil tersebut akan di-take over secara resmi melalui leasing dengan angsuran dilanjutkan para tersangka.
Alih-alih melanjutkan angsuran, para tersangka ternyata menjual mobil tersebut kepada pihak lain. Di sisi lain, para korban justru ditagih angsuran mobil dari pihak leasing. Para tersangka telah menjalani bisnis penipuan itu selama tiga bulan dan berhasil menjual 14 mobil. ”Mobil ini tidak hanya di Palangka Raya, tetapi juga hingga luar kota. Kami tangkap keempatnya belum lama ini di berbagai tempat,” ujar Faisal, Selasa (14/2). Faisal menambahkan, pihaknya terus mengembangkan kasus itu, lantaran diduga ada kendaraan lain yang dijual tersangka. Sebab, penjualan mobil tidak hanya di Palangka Raya, tetapi juga di Kalimantan Selatan dan Timur. ”Satu unit dijual tergantung kondisi dan negosiasi antara pembeli dan tersangka. Kisarannya Rp80 juta hingga ratusan juta,” ujarnya.
Kabid Humas Kombes Pol K Eko Saputro mengatakan, terungkapnya penipuan itu bermula ketika korban menawarkan di Facebook untuk over kredit mobil jenis pikap tahun 2022 dengan nomor polisi KH 8504 TB. Pada 8 Desember 2022, para tersangka mendatangi korban dengan niat untuk take over mobil tersebut secara resmi kepada pihak pembiayaan dengan harga take over sebesar Rp27 juta. Ketika itu tersangka hanya memberi uang muka sebesar Rp5 juta. Sisanya akan dibayarkan ketika akan dilakukan take over secara resmi ke pihak pembiayaan. Selang beberapa waktu, korban mencoba menghubungi tersangka dan dijanjikan untuk take over secara resmi di kantor pembiayaan.
”Setelah menunggu satu bulan, para pelaku tidak bisa dihubungi dan korban mendapatkan info bahwa mobil tersebut telah dijual kepada orang lain,” katanya. Adapun barang bukti yang diamankan polisi, yakni mobil Daihatsu Grand Max putih, Suzuki Carry hitam tahun 2022, Daihatsu Ayla kuning 2022, Suzuki Splash silver 2010, Daihatsu Grand Max warna putih 2022, Honda Jazz silver 2012, dan Toyota Avanza putih tahun 2017.
Kemudian, Daihatsu Terios putih tahun 2023, Daihatsu Xenia putih tahun 2023, Daihatsu Xenia putih tahun 2023, Daihatsu Sigra abu-abu tahun 2022, dan Mitsubishi Xpander putih tahun 2022. Salah satu korban, Herianto, mengatakan, tersangka datang setelah dia mengunggah informasi untuk take over mobil di media sosial. Tersangka berjanji akan melanjutkan take over secara resmi. Dia mendapatkan uang Rp 10 juta dari beberapa juta yang dijanjikan. ”Saat itu saya butuh uang, makanya dilakukan take over. Sudah menerima Rp10 juta, ternyata tidak ada kelanjutan pembayaran dan saya malah dikejar leasing. Saat itu memang perlu uang,” ujarnya. (daq/ign)