SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Sabtu, 25 Februari 2023 13:47
Perintah Bongkar Diabaikan, Satpol PP Kotim Kembali Tegur Pemilik Bangunan
BERPOLEMIK: Bangunan yang dinilai melanggar di Sampit dan perlu dibongkar. (HENY/RADAR SAMPIT)

Sudah sebulan lebih 15 hari pelanggar yang memakai ruang milik jalan (rumija) di tiga lokasi berbeda belum juga membongkar bangunannya. Padahal, Satpol PP Kotim telah memberikan teguran secara lisan. Tiga lokasi bangunan rumah toko (ruko) yang terbukti melanggar aturan diberikan waktu selama 14 hari. Namun, perintah tersebut tak dilaksanakan. Satpol PP Kotim kembali melayangkan surat peringatan tertulis.

”Ketiga pemilik ruko di lokasi yang berbeda sudah diberikan waktu 14 hari sejak penertiban dan teguran lisan diberikan. Tetapi, sampai saat ini belum ada dilakukan pembongkaran, sehingga Satpol PP kembali memberikan surat peringatan tertulis,” ujar Sugeng Riyanto, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Jumat (24/2). Surat teguran tertulis pertama diberikan pada 14 Februari. Dilanjutkan teguran tertulis kedua dan ketiga. ”Surat teguran tertulis diberikan sebanyak tiga kali dengan jarak tujuh hari ke teguran pertama dan kedua, serta tiga hari teguran terakhir,” katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya menjalankan aturan sesuai Peraturan Bupati Kotim Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Regulasi itu dilaksanakan pihaknya secara bertahap, mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian, penutupan, pembongkaran, denda, pengembalian pada keadaan semula, hingga pidana.

“Tahapan penertiban dan penindakan dilakukan bertahap, sekarang masih berproses. Apabila ada penolakan dari pemilik ruko dengan alasan apapun itu bisa dibuktikan sampai ke ranah pengadilan,” ujarnya. Sebelumnya, Satpol PP Kotim dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kotim pada 9 Januari lalu memberikan teguran keras kepada pemilik ruko di Jalan RA Kartini agar bangunan tersebut dibongkar. Bangunan itu dinilai melanggar aturan dan memakan ruang milik jalan (rumija). Sesuai aturan, Jalan RA Kartini memiliki garis sempadan bangunan (GSB) sepanjang 12 meter dari tepian drainase sampai dinding bangunan terluar. Namun, setelah tim dari Dinas PUPRPRKP Kotim melakukan pengukuran menggunakan alat meteran tembak sinar laser, bangunan ruko tersebut memakan 7 meter ruang milik jalan, sehingga harus dibongkar.

Sebelum ruko dibangun, tim dari Dinas PUPRPRKP Kotim telah memberikan surat teguran tertulis pada November 2022 lalu untuk tidak melanjutkan pembangunan. Namun, bangunan ruko tersebut tetap dilanjutkan sampai selesai, bahkan sudah disewakan oleh beberapa pelaku usaha salah satunya pedagang sate. Persoalan pelanggaran bangunan tanpa izin dan memakan rumija juga terjadi di Jalan Ki Hajar Dewantara. Bangunan ruko yang hampir rampung itu dibangun persis di samping utara bangunan SMK PGRI Sampit. Bahkan, ruko itu menyatu dengan dinding ruang kelas.

Tanah yang semestinya dapat dibangun ruang terbuka hijau, malah terlalu dipaksakan dibangun ruko delapan pintu. Bahkan, ventilasi ruang sekolah ditutup. Dinas PUPRPRKP Kotim tercatat dua kali memberi teguran kepada pihak sekolah agar bangunan jangan sampai memakan ruang milik jalan. Minimal bangunan harus mundur satu meter dari tepi drainase. Namun, pihak sekolah tetap membangun sampai selesai.

Berdasarkan aturan, sesuai GSB di Jalan Ki Hajar Dewantara dari tepian drainase sampai dinding bangunan terluar minimal 6 meter. Namun, bangunan ruko yang dibangun sudah memakan lebih dari 1 meter rumija. (hgn/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Desember 2024 11:18

Pasar Murah di Lamandau Bersamaan dengan Safari Natal

NANGA BULIK- Jelang hari besar keagamaan yakni Natal, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 04 Desember 2024 10:07

Pemkab Lamandau mulai Safari Natal

NANGA BULIK - Memasuki bulan Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau…

Selasa, 03 Desember 2024 10:21

Pemkab Lamandau Sosialisasikan Metrologi ke Masyarakat

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan…

Senin, 25 November 2024 10:32

RSUD Lamandau Berencana Buka Layanan Hemodialisa

NANGA BULIK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau telah …

Jumat, 22 November 2024 10:36

Inovasi ”Sidin Beramal” Permudah Pengurusan Izin

NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi…

Rabu, 20 November 2024 10:33

HKN, Pelayanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim mengapresiasi seluruh…

Senin, 18 November 2024 12:29

Pj Bupati Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

NANGA BULIK - Suhu politik menjelang hari pemungutan suara Pemilihan…

Jumat, 15 November 2024 17:30

Susun RKA dengan Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Jumat, 15 November 2024 17:28

Tahapan Pilkada Perlu Pengawasan Bersama

SUKAMARA - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara…

Jumat, 15 November 2024 17:27

Guru Penggerak Harus Tingkatkan Kualitas Belajar di Kelas

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong peningkatan kualitas…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers