Sudah sebulan lebih 15 hari pelanggar yang memakai ruang milik jalan (rumija) di tiga lokasi berbeda belum juga membongkar bangunannya. Padahal, Satpol PP Kotim telah memberikan teguran secara lisan. Tiga lokasi bangunan rumah toko (ruko) yang terbukti melanggar aturan diberikan waktu selama 14 hari. Namun, perintah tersebut tak dilaksanakan. Satpol PP Kotim kembali melayangkan surat peringatan tertulis.
”Ketiga pemilik ruko di lokasi yang berbeda sudah diberikan waktu 14 hari sejak penertiban dan teguran lisan diberikan. Tetapi, sampai saat ini belum ada dilakukan pembongkaran, sehingga Satpol PP kembali memberikan surat peringatan tertulis,” ujar Sugeng Riyanto, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Jumat (24/2). Surat teguran tertulis pertama diberikan pada 14 Februari. Dilanjutkan teguran tertulis kedua dan ketiga. ”Surat teguran tertulis diberikan sebanyak tiga kali dengan jarak tujuh hari ke teguran pertama dan kedua, serta tiga hari teguran terakhir,” katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya menjalankan aturan sesuai Peraturan Bupati Kotim Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Regulasi itu dilaksanakan pihaknya secara bertahap, mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian, penutupan, pembongkaran, denda, pengembalian pada keadaan semula, hingga pidana.
“Tahapan penertiban dan penindakan dilakukan bertahap, sekarang masih berproses. Apabila ada penolakan dari pemilik ruko dengan alasan apapun itu bisa dibuktikan sampai ke ranah pengadilan,” ujarnya. Sebelumnya, Satpol PP Kotim dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kotim pada 9 Januari lalu memberikan teguran keras kepada pemilik ruko di Jalan RA Kartini agar bangunan tersebut dibongkar. Bangunan itu dinilai melanggar aturan dan memakan ruang milik jalan (rumija). Sesuai aturan, Jalan RA Kartini memiliki garis sempadan bangunan (GSB) sepanjang 12 meter dari tepian drainase sampai dinding bangunan terluar. Namun, setelah tim dari Dinas PUPRPRKP Kotim melakukan pengukuran menggunakan alat meteran tembak sinar laser, bangunan ruko tersebut memakan 7 meter ruang milik jalan, sehingga harus dibongkar.
Sebelum ruko dibangun, tim dari Dinas PUPRPRKP Kotim telah memberikan surat teguran tertulis pada November 2022 lalu untuk tidak melanjutkan pembangunan. Namun, bangunan ruko tersebut tetap dilanjutkan sampai selesai, bahkan sudah disewakan oleh beberapa pelaku usaha salah satunya pedagang sate. Persoalan pelanggaran bangunan tanpa izin dan memakan rumija juga terjadi di Jalan Ki Hajar Dewantara. Bangunan ruko yang hampir rampung itu dibangun persis di samping utara bangunan SMK PGRI Sampit. Bahkan, ruko itu menyatu dengan dinding ruang kelas.
Tanah yang semestinya dapat dibangun ruang terbuka hijau, malah terlalu dipaksakan dibangun ruko delapan pintu. Bahkan, ventilasi ruang sekolah ditutup. Dinas PUPRPRKP Kotim tercatat dua kali memberi teguran kepada pihak sekolah agar bangunan jangan sampai memakan ruang milik jalan. Minimal bangunan harus mundur satu meter dari tepi drainase. Namun, pihak sekolah tetap membangun sampai selesai.
Berdasarkan aturan, sesuai GSB di Jalan Ki Hajar Dewantara dari tepian drainase sampai dinding bangunan terluar minimal 6 meter. Namun, bangunan ruko yang dibangun sudah memakan lebih dari 1 meter rumija. (hgn/ign)