Kepolisian Resor (Polres) Sukamara memproses hukum satu kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui berusia 13 tahun. Ironisnya pelaku juga merupakan seorang remaja yang masih berusia 16 tahun. Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna saat menggelar pers rilis di Mapolres Sukamara menerangkan bahwa persetubuhan dibawah umur itu berlangsungs ebanyak empat kali. Kejadian pertama pada Agustus 2022. Kemudian berlanjut pada September 2022, ketiga sekitar Desember 2022, dan terakhir pada Januari 2023. Semua rangkaian kejadian tersebut merupakan persetubuhan oleh pelaku, meski korban mengaku menolak melakukannya. “Terungkap saat kejadian keempat dan korban bercerita kepada ibunya bahwa sudah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali. Orang tua korban kemudian melaporkan pelaku,” terang Dewa Made Palguna.
Dari kasus itu, pihak Kepolisian mengamankan barang bukti sejumlah baju dan celana yang digunakan korban. Berkaca dari peristiwa tersebut, Dewa Made Palguna mengingatkan masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak dan segera melapor jika ada anggota keluarga di bawah umur yang mendapatkan pelecehan maupun kekerasan seksual. “Perlindungan terhadap anak ini sangat penting. Silakan segera laporkan jika sampai mengalami pelecehan maupun kekerasan seksual. Kami akan proses,” tegas Dewa Made Palguna.(fzr/sla)