Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang mengamankan seorang pria berusia 60 tahun. Kakek berinisial S yang dikenal sebagai dukum kampung itu diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. ”Kami ada mengamankan satu orang pria atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto, (5/3).
Kejadian berawal saat pelaku memanggil korbannya yang berusia 16 tahun untuk datang ke rumahnya pada Jumat (24/2) lalu. Pelaku lalu menyuruh korban masuk kamar, lalu dipertontonkan video porno di gawai pelaku. Setelah itu, pelaku melepaskan seluruh pakaian korban hingga akhirnya melakukan pencabulan.
”Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui perbuatan pelaku. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada polisi,” ujarnya. Penangkapan terhadap S menghebohkan warga sekitar tempat tinggalnya. Pasalnya, banyak warga tidak ada mengetahui perbuatan bejat pelaku. Akibat perbuatannya, dukun tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara. (sir/ign)