Mantan Kepala Desa (Kades) Dadahup, Kabupaten Kapuas, Gunawan Samsi, gagal menghirup udara bebas. Dia akhirnya dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau dalam perkara pungutan liar pembuatan surat pernyataan tanah (SPT).
Petikan putusan MA Nomor: 6758 K/PidSus/2022 tanggal 20 Desember 2022 jadi dasar Cabjari Palingkau mengeksekusi Samsi. Proses penahanan dipimpin Kepala Cabjari Palingkau Teguh F Wahyudi. Sambil mengenakan rompi oranye, Samsi dibawa ke Kantor Cabjari Palingkau untuk dilakukan pemeriksaan ulang sebelum diserahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Palangka Raya.
”Saya bersama tim Eksekutor dengan pengawalan Polres Kapuas Murung dan Polres Kapuas, melakukan eksekusi kepada terpidana Gunawan Samsi. Dalam eksekusi, yang bersangkutan kooperatif,” ucapnya, Jumat (3/3).
Dia melanjutkan, Samsi dijatuhi hukuman penjara empat tahun. Selain itu, dikenakan denda sebesar Rp200juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama dua bulan. Dalam perkara tersebut, barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada korban, sementara uang tunai sebesar Rp18.150.000 hasil pungutan dirampas untuk negara. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Palangka Raya memvonis bebas Samsi dari tuntutan jaksa. Hal tersebut memicu reaksi masyarakat Dadahup yang menggelar aksi sebagai bentuk protes terhadap putusan hakim. (der/ign)