SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Senin, 06 Maret 2023 23:55
Mantan Kades di Kapuas Ini Gagal Hirup Udara Kebebasan
EKSEKUSI: Cabjari Palingkau membawa terpidana korupsi ke Rutan Palangka Raya untuk menjalani hukuman. (CABJARI PALINGKAU UNTUK RADAR SAMPIT)

Mantan Kepala Desa (Kades) Dadahup, Kabupaten Kapuas, Gunawan Samsi, gagal menghirup udara bebas. Dia akhirnya dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau dalam perkara pungutan liar pembuatan surat pernyataan tanah (SPT).

Petikan putusan MA Nomor: 6758 K/PidSus/2022 tanggal 20 Desember 2022 jadi dasar Cabjari Palingkau mengeksekusi Samsi. Proses penahanan dipimpin Kepala Cabjari Palingkau Teguh F Wahyudi. Sambil mengenakan rompi oranye, Samsi dibawa ke Kantor Cabjari Palingkau untuk dilakukan pemeriksaan ulang sebelum diserahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Palangka Raya.

”Saya bersama tim Eksekutor dengan pengawalan Polres Kapuas Murung dan Polres Kapuas, melakukan eksekusi kepada terpidana Gunawan Samsi. Dalam eksekusi, yang bersangkutan kooperatif,” ucapnya, Jumat (3/3).

Dia melanjutkan, Samsi dijatuhi hukuman penjara empat tahun. Selain itu, dikenakan denda sebesar Rp200juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama dua bulan. Dalam perkara tersebut, barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada korban, sementara uang tunai sebesar Rp18.150.000 hasil pungutan dirampas untuk negara. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Palangka Raya memvonis bebas Samsi dari tuntutan jaksa. Hal tersebut memicu reaksi masyarakat Dadahup yang menggelar aksi sebagai bentuk protes terhadap putusan hakim.  (der/ign)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 12 September 2015 23:50

Makin Pekat, Ribuan Masker Kembali Dibagikan

<p>MUARA TEWEH &ndash; Ribuan masker kembali dibagikan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) dan Kwartir…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers