PALANGKA RAYA – Berakhir sudah pertualangan Udin alias Adi (36) dalam melakukan pencurian. Resividis dan spesialis pencuri di mini market ini ditangkap dalam kasus pencurian enam buah susu kotak, Kamis (17/9).
Bapak satu anak ini ditangkap saat beraksi di Jalan Karet. Dia diamankan bersama barang bukti hasil curiannya. Aparat telah menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kapolsek Pahandut AKP Gede Eka Yudharma mengatakan, pelaku berpura-pura sebagai pembeli sambil membawa tas hitam. Aksi Udin terekam CCTV dan langsung dilaporkan ke polisi. ”Pelaku merupakan residivis kasus serupa. Dia pura-pura membeli dan susu dimasukkan dalam tas, tapi terekam CCTV, sehingga tidak dapat mengelak,” tuturnya.
Menurut Yudharma, saat beraksi, Adi bersama seorang wanita berinisal RS. Namun, saat penangkapan berhasil kabur dan masih dalam pengejaran anggota. Hasil curian rencananya akan dijual dengan harga miring.
Sementara itu, Udin mengaku telah beraksi di tiga lokasi. Dia nekat mencuri karena terhimpit biaya hidup, apalagi ia memiliki anak berusia 4 bulan. ”Buat anak yang berumur empat bulan. Sudah dua kali ditangkap. (Hasil curian) mau dijual, uangnya untuk anak,” katanya. (daq/ign)