Fathurahman alias Fatur (46), buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Pria itu dibekuk Senin (13/3) lalu, sekitar pukul 22.20 WIB di Desa Mekar Kaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Fatur merupakan terpidana perkara narkotika. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 235/Pid.Sus/2017/PN Spt tanggal 29 Agustus 2017, amar putusan pada pokoknya menyatakan dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa tiga paket besar sabu seberat 3,58 gram, ponsel; pipet kaca, bong, sendok sabu, gunting, isolasi, bundel plastik klip, dan buah buku catatan penjualan sabu dirampas untuk dimusnahkan. ”Terpidana Fatur diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan. Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, karenanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terpidana telah melarikan diri pada tahap persidangan pada Selasa, 1 Agustus 2017,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim melalui Kasi Intelijen Arthemas Sawong. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI Ketut Sumadena mengatakan, dalam proses pengamanan, Fatur bersikap kooperatif, sehingga prosesnya berjalan lancar. Setelah diamankan, terpidana dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Melalui program Tabur Kejaksaan, dia melanjutkan, Jaksa Agung meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau seluruh DPO kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan. (ang/ign)