SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Rabu, 15 Maret 2023 12:51
Jejak Hitam Naruto, Si Pemilik Sabu 1 Kilogram di Sampit
DIRINGKUS: Aparat kepolisian saat mengamankan Darto (kiri) dan Naruto (kanan) atas kepemilikan satu kilogram sabu-sabu, belum lama ini. (IST/RADAR SAMPIT)

Pemilik sabu satu kilogram di Sampit, N alias Naruto (42), memiliki rekam jejak hitam dalam bisnis haram tersebut. Pria yang kini berstatus sebagai tahanan itu (bukan narapidana seperti dalam pemberitaan sebelumnya, Red) pernah mengendalikan bisnis sabu dari penjara saat menjadi narapidana Lapas Kelas IIB Sampit pada 2019 lalu. ”Saat ini statusnya (Naruto, Red) masih sebagai tahanan,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Selasa (14/3).

Informasi dihimpun Radar Sampit, pria ini merupakan salah satu bandar yang cukup terkenal, khususnya di wilayah Kotim. Dia ditangkap setelah rekannya, Darto (41), pria yang dititipi sabu tersebut diringkus beberapa waktu lalu. Sebelum ditangkap aparat, Naruto sempat memesan satu kilogram sabu yang disiapkan untuk menyambut pesta pergantian Tahun Baru 2023. Penelusuran Radar Sampit, Naruto pernah ditangkap pada 2016 karena terlibat peredaran narkoba. Pada 2019, dia kembali terlibat peredaran narkoba yang dikendalikannya dari Lapas Kelas IIB Sampit. Saat sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Sampit Agustus 2019, terungkap Naruto begitu mudahnya menggeluti usaha itu dari balik jeruji.

Larangan tidak boleh menggunakan ponsel di dalam sel tidak berlaku baginya. Meski sering dirazia dan kedapatan memiliki ponsel, barang itu dikembalikan lagi padanya. Kisah napi yang bebas mengendalikan bisnis narkoba dari penjara terus berulang. Sejumlah operasi pemberantasan narkoba yang digelar aparat mengungkap besarnya peran napi dalam bisnis haram tersebut. Anto Riadi alias Anton (43), misalnya. Warga Jalan Hiu Putih Palangka Raya itu dikenal sebagai bandar kakap. Polisi meringkusnya bersama barang bukti 12 paket sabu seberat 1.142 gram, 386 butir pil ekstasi, dan barang bukti lainnya. Anton sudah empat kali keluar masuk penjara lantaran kasus narkoba. Terakhir, dia baru keluar Lapas pada September 2022. Narkoba itu diedarkan di sejumlah daerah Kalteng, terutama Kabupaten Gunung Mas di kawasan pertambangan dan Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso mengatakan, Anton merupakan jaringan besar dan sindikat narkotika lintas provinsi. Jaringannya diduga dikendalikan dari dalam dan luar Lapas yang melibatkan napi Lapas Kasongan. Pihaknya masih mendalami informasi tersebut. ”Sabu ini diedarkan di seluruh Kalteng. Tak hanya di Gunung Mas dan Palangka Raya, tapi di kabupaten lain dan daerah pertambangan. Kami masih dalami dugaan dikendalikan di dalam dan luar Lapas. Sebab, pengakuan tersangka ada yang dikendalikan di Lapas Kasongan,” ujar Budi, Selasa (21/2) lalu.

Selain Anton, hidup dalam penjara juga tak menghalangi WN menjalani bisnis haram. Pria itu tetap bisa mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Sepak terjangnya berakhir setelah dia diringkus tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng. Dari penjara WN mengendalikan kaki tangannya, TH, untuk transaksi narkoba. Informasinya, bisnis haram itu sudah lama dia jalani hingga akhirnya dicokok aparat bersama TH. Belum ada penjelasan mengapa pria itu bisa bebas melakukan transaksi narkoba di tengah ketatnya aturan penjara.

Napi yang bisa mengendalikan narkoba disinyalir karena mereka masih bisa berkomunikasi melalui ponsel dengan jaringannya. Dalam beberapa kali razia yang digelar aparat, barang yang harusnya tak boleh masuk lapas tersebut kerap ditemukan. (sir/ign)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 12 September 2015 23:50

Makin Pekat, Ribuan Masker Kembali Dibagikan

<p>MUARA TEWEH &ndash; Ribuan masker kembali dibagikan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) dan Kwartir…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers