SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Kamis, 16 Maret 2023 12:24
Mantan Pejabat Ini Dua Kali Pecundangi Kejari Katingan

Mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Jainudin Sapri dua kali berhasil mempecundangi Kejaksaan Negeri Katingan. Dia kembali memenangkan praperadilan kasus penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah (TPNSD) pada tahun 2017. Jainudin Sapri tercatat sudah dua dijadikan tersangka dalam dugaan penyimpangan penyaluran dana khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah (TPNSD) Katingan dengan kerugian negara mencapai Rp5, 3 miliar. Pada 2021 lalu, dia juga sempat ditahan, namun bebas setelah menang praperadilan.

Kejari Katingan tak menyerah. Perkara itu kembali diusut hingga menyeret Jainudin Sapri kembali ke sel tahanan pada 13 Febuari 2023. Dia dikerangkeng bersama stafnya berinisial J. Ketua tim kuasa hukum Wikarya F Dirun mengatakan, Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan jaksa belum mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menjerat kliennya sebagai tersangka. ”Hakim memerintahkan Kejari Katingan membebaskan Jainudi Sapri dari tahanan,” ujarnya.

Hakim Yudi Eka Putra dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya Selasa (14/3) lalu menyatakan, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Jainudin Sapri untuk sebagian. Penetapan status tersangka oleh Kejari Katingan pada 14 Desember 2022 lalu dinilai tidak sah, batal demi hukum, dan berlaku mengikat. Hakim juga menyatakan penahanan yang dilakukan kejaksaan terhadap Jainudin Sapri tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang melanggar HAM yang melekat dalam diri Pemohon, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat. ”Memerintahkan kepada termohon satu (Kejari Katingan, Red) untuk segera mengeluarkan pemohon Jainudin Sapri dari dalam tahanan seketika setelah putusan perkara ini di ucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum,” ujar hakim seperti dikutip dari Kalteng Pos (grup Radar Sampit). Hakim juga menyatakan, Kejari Katingan dan Kajati Kalteng selaku penyidik dalam perkara tersebut tetap mempunyai kewenangan untuk menetapkan status tersangka baru terhadap Jainudin Sapri bila nantinya ditemukan alat bukti baru yang sah secara hukum.

”Bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan dari pihak penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memiliki dua alat bukti baru yang sah ,berbeda dengan alat bukti sebelum nya yang berkaitan dengan materi perkara,” ujar Yudi. Hakim menyebutkan, kejaksaan masih dapat melakukan tindakan penyidikan baru terhadap diri termohon. ”Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat 3 perma Nomor 4 Tahun 2016, maka petitum angka 5 beralasan dinyatakan tolak,” ujarnya.

Hakim juga menolak permohonan Jainudin Sapri terkait permintaan agar jaksa merehabilitasi harkat dan martabat, nama baik dan kedudukannya seperti semula. Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat posisi Jainudin Sapri dalam kasus perkara korupsi baru berstatus sebagai tersangka, bukan sebagai terdakwa yang sudah dibebaskan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. (sos/ign)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 12 September 2015 23:50

Makin Pekat, Ribuan Masker Kembali Dibagikan

<p>MUARA TEWEH &ndash; Ribuan masker kembali dibagikan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) dan Kwartir…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers