SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 21 Maret 2023 09:26
Kasus Bullying Timpa Pelajar di Palangkaraya
Sang ibu korban berinisial UK (37) usai melaporkan peristiwa bullying yang menimpa buah hatinya, ke Mapolresta Palangkaraya, Senin (20/3).(istimewa)

Dunia pendidikan di Kalteng, kembali bakal resah. Seorang murid kelas III pada salah satu sekolah unggulan di Kota Palangka Raya bernasib malang. Ia diduga menjadi korban perundungan atau bullying, dan dialaminya sudah berkali-kali. Sayangnya, belum terlihat ada perhatian yang serius dan langkah yang konkret dari pihak sekolah mengatasi persoalan ini.

Tak ingin menjadi-jadi, akhirnya orangtua sang anak melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian Polresta Palangka Raya. Bahkan dari laporan tersebut, menurut orang tuanya korban sempat mengalami pendarahan di bagian kepala, bahkan baju seragamnya berlumuran darah.

Melalui kuasa hukumnyaHeronika Rahan, sang ibu korban berinisial UK (37) menyampaikan, dalam kasus ini ia hanya meminta perlindungan dan keadilan. Ia pun terpaksa terpaksa melaporkan persoalan ini ke Polres Palangka Raya melalui Unit PPA, pada Senin (20/3). 

Heronika Rahan menekankan, mereka meminta kasus tersebut bisa ditangani supaya tidak terjadi korban-korban lainnya. “Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa pelaku bullying kepada anak- anak dapat dijerat hukum,” ujarnya bersama rekannya, Josman Siregar.

Heronika melanjutkan, orang tua dan pihak sekolah harus menyadari bahwa korban bullying dan pelaku bullying pada anak-anak sejatinya adalah perbuatan yang tidak disadari oleh si anak.  Karenanya orang tua dan pihak sekolah  harus tahu akibatnya buat korban dan juga pelakunya. Mereka harus bertanggung jawab. Ditegaskannya pula, sekolah sebagai institusi pendidikan berkewajiban melindungi anak dari tindakan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain,” papar Heronika. Ia menambahkan, pembullyan sangat berpotensi akan menimbulkan trauma bisa berakibat fatal, hingga kematian. Bahkan ada korban bullying yang berujung bunuh diri, serta efek-efek buruk lainnya yang bisa mengganggu fisik dan psikologis.”Semoga bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.(daq/gus)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers