Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya. Tiga orang tersebut, yakni A (43), B (27), dan C (35). ”Dari tiga orang tersangka ini, satu di antaranya merupakan seorang ibu rumah tangga (A),” kata Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto, Jumat (24/3).
Beno menambahkan, pengungkapan setelah ada informasi dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu. Petugas langsung bergerak melalukan penyelidikan lebih lanjut. Awalnya, polisi mengamankan B di pinggir Jalan Walter Condrat, Sampit. Di lokasi, petugas menyita sembilan paket sabu siap edar dengan berat 2,18 gram, yang disimpan di jok motornya.
”Dari lokasi tersebut, kami langsung melakukan pengembangan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni A dan C,” kata Beno.Beno menuturkan, dari tangan A, petugas menyita dua paket sabu siap edar dengan berat 1,03 gram. Sedangkan C, satu paket hemat dengan berat 0,28 gram. ”A dan C ini merupakan satu jaringan. Selain mengedarkan narkoba, kedua juga merupakan satu rekan bisnis dalam mendekorasi acara pengantin,” bebernya. Tiga tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sir/ign)