Pertualangan JU (35) di dunia narkoba jenis sabu berakhir, setelah polisi mengendus bisnis haram pelaku. JU ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Antang Kalang, Kotawaringin Timur, Selasa (28/3) malam. Saat dikonfirmasi Radar Sampit, Kapolsek Antang Kalang Iptu M Affandi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, dari pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 48 paket sabu. ”Benar. Kami ada mengamankan satu orang diduga sebagai bandar sabu,” ucap Affandi kepada Radar Sampit, Kamis (30/3) siang. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini bermula berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba. Bermodal informasi warga, Tim Unit Reskrim Polsek Antang Kalang pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam penyelidikan, Polisi mengarah ke pelaku JU yang diduga sebagai pengedar narkoba. Dan benar saja, saat hendak ditangkap, JU berusaha melarikan diri dari sergapan petugas.
Namun, berkat kesigapan anggota, JU yang berprofesi sebagai petani itu akhirnya diamankan beserta barang buktinya yakni 48 paket sabu. ”Pelaku kami jerat Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (sir/fm)