Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seruyan terus meningkatkan penertiban knalpot bising (brong) selama hampir dua bulan belakangan ini. Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Prio Amboro mengatakan, peningkatan efektivitas penertiban knalpot brong ini tidak lain dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak dari pengunaan knalpot brong tersebut.
“Terbukti saat ini, penggunaan knalpot brong di Seruyan sudah banyak mengalami penurunan,” katanya, di Kuala Pembuang, Jumat (31/3). Diungkapnya, penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong ini sesuai pasal 285 ayat 1 junto 103 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terkait barang siapa yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar akan ditindak, sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kendati demikian, pihaknya akan berkoordinasi kembali untuk melakukan razia knalpot brong dibeberapa tempat yang diduga sering untuk berkumpul kendaraan berknalpot brong. Razia sendiri digelar atas banyaknya aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. “Karena knalpot brong ini mengganggu konsentrasi pengendara lain, karena suara yang bising, bahkan knalpot ini juga mengganggu orang yang punya penyakit jantung. Ditekankan pimpinan harus habis ditindak di Seruyan,” tegasnya.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak mengganti knalpot standar dengan brong. Karena selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar UU LLAJ. “Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak-anak muda selalu mematuhi peraturan lalu lintas, dan tidak mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot brong, sehingga dengan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas akan tercipta Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (rk2/fm)