SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 09 April 2023 12:48
Pemuda Bejat Sodomi Balita
ilustrasi

Bulan puasa bukannya bertobat, pemuda 18 tahun ini malah berbuat dosa, mencabuli anak di bawah lima tahun (Balita). Akibat perbuatan bejatnya, pelaku diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuang Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan, Rabu (5/4) tadi.

Aib ini bermula pada Jumat 17 Maret 2023 sore pukul 16.30 WIB, saat pelaku bertamu ke rumah orang tua korban dan meminta izin kepada ibu korban untuk membawa korban menemani pelaku di rumahnya. Kemudian pada pukul 17.30 WIB, ibu korban ingin menjemput korban di rumah pelaku. Namun setibanya di rumah tersebut, ibu korban melihat kondisi rumah dalam keadaan terkunci dan dicoba diketuk dari pintu depan tapi tak kunjung dibukakan. Ibu korban berkeliling ke arah dapur dan mengetuk pintu dapur, namun juga tidak dibuka. “Merasa curiga karena mendengar suara tangisan korban, ibu korban menggedor-gedor dinding rumah pelaku dan pelaku membukakan pintu depan rumah dan korban langsung diserahkan,” kata Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, Jumat (7/4).

Lebih lanjut ungkap Wayan, melihat kondisi korban menangis dan dalam keadaan lemas, sang ibu membawa korban pulang dan memeriksa kondisi korban sambil membuka celana korban yang digunakan pada saat itu. Setelah dibuka ditemukan bercak darah yang menempel di celana korban, lalu ibu korban membawa korban ke klinik untuk diperiksa karena ada luka lecet dan bercak darah yang keluar dari lubang anus korban (diduga sodomi). “Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan sidang adat, namun tidak menemukan kesepakatan antara pelaku dan ibu korban, sehingga ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Seruyan Hulu dan ditangani oleh Unit PPA Polres Seruyan,” tutur Wayan. Wayan menegaskan, kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan untuk pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polres Seruyan. “Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) tentang perlindungan anak,” tegas Kasat Reskrim Polres Seruyan. (rk2/fm)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 18 Juli 2025 17:43

Tegaskan Keseriusan Kelola Sampah

SAMPIT – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Jalan Jenderal…

Jumat, 18 Juli 2025 17:42

Bantuan Pangan Mulai Disalurkan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), resmi memulai penyaluran…

Jumat, 18 Juli 2025 17:41

Pembangunan PJU Jalan Pemuda dan Pramuka Capai 40 Persen

SAMPIT – Proyek pembangunan penerangan jalan umum (PJU) di dua…

Kamis, 17 Juli 2025 12:45

Sekolah Rakyat Masih Kekurangan Murid SD

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menghadapi tantangan…

Kamis, 17 Juli 2025 12:44

Siswa Baru Ikuti Jalannya Rapat Paripurna DPRD

SAMPIT – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri…

Kamis, 17 Juli 2025 12:44

Tes Urine sebagai Mekanisme Pembinaan ASN

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menerapkan tes…

Kamis, 17 Juli 2025 12:43

75 Personel Ikuti Simulasi Tanggap Darurat

SAMPIT – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Rabu, 16 Juli 2025 17:35

Ketua TP-PKK Kotim Kunjungi IKN

SAMPIT — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 16 Juli 2025 17:35

Disdik akan Jaring Kepala Sekolah untuk Sekolah Rakyat

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) mengambil…

Rabu, 16 Juli 2025 17:34

Ritel Modern Harus Beri Ruang untuk Produk UMKM Lokal

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengambil langkah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers