SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 09 April 2023 12:48
Pemuda Bejat Sodomi Balita
ilustrasi

Bulan puasa bukannya bertobat, pemuda 18 tahun ini malah berbuat dosa, mencabuli anak di bawah lima tahun (Balita). Akibat perbuatan bejatnya, pelaku diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuang Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan, Rabu (5/4) tadi.

Aib ini bermula pada Jumat 17 Maret 2023 sore pukul 16.30 WIB, saat pelaku bertamu ke rumah orang tua korban dan meminta izin kepada ibu korban untuk membawa korban menemani pelaku di rumahnya. Kemudian pada pukul 17.30 WIB, ibu korban ingin menjemput korban di rumah pelaku. Namun setibanya di rumah tersebut, ibu korban melihat kondisi rumah dalam keadaan terkunci dan dicoba diketuk dari pintu depan tapi tak kunjung dibukakan. Ibu korban berkeliling ke arah dapur dan mengetuk pintu dapur, namun juga tidak dibuka. “Merasa curiga karena mendengar suara tangisan korban, ibu korban menggedor-gedor dinding rumah pelaku dan pelaku membukakan pintu depan rumah dan korban langsung diserahkan,” kata Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, Jumat (7/4).

Lebih lanjut ungkap Wayan, melihat kondisi korban menangis dan dalam keadaan lemas, sang ibu membawa korban pulang dan memeriksa kondisi korban sambil membuka celana korban yang digunakan pada saat itu. Setelah dibuka ditemukan bercak darah yang menempel di celana korban, lalu ibu korban membawa korban ke klinik untuk diperiksa karena ada luka lecet dan bercak darah yang keluar dari lubang anus korban (diduga sodomi). “Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan sidang adat, namun tidak menemukan kesepakatan antara pelaku dan ibu korban, sehingga ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Seruyan Hulu dan ditangani oleh Unit PPA Polres Seruyan,” tutur Wayan. Wayan menegaskan, kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan untuk pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polres Seruyan. “Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) tentang perlindungan anak,” tegas Kasat Reskrim Polres Seruyan. (rk2/fm)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 26 November 2024 10:38

Halikinnor Kembali Bertugas sebagai Bupati Kotim

SAMPIT -  Halikinnor,  kembali  menjalankan  tugasnya  sebagai   Bupati…

Senin, 25 November 2024 10:34

Pemkab Kotim Siapkan Lahan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana membangun gudang…

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Selasa, 05 November 2024 10:34

Dana BLUD Rumah Sakit untuk Fasilitas, Gaji ASN Tetap Ditanggung Daerah

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menyatakan bahwa dana…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers