SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 09 April 2023 12:48
Pemuda Bejat Sodomi Balita
ilustrasi

Bulan puasa bukannya bertobat, pemuda 18 tahun ini malah berbuat dosa, mencabuli anak di bawah lima tahun (Balita). Akibat perbuatan bejatnya, pelaku diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuang Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan, Rabu (5/4) tadi.

Aib ini bermula pada Jumat 17 Maret 2023 sore pukul 16.30 WIB, saat pelaku bertamu ke rumah orang tua korban dan meminta izin kepada ibu korban untuk membawa korban menemani pelaku di rumahnya. Kemudian pada pukul 17.30 WIB, ibu korban ingin menjemput korban di rumah pelaku. Namun setibanya di rumah tersebut, ibu korban melihat kondisi rumah dalam keadaan terkunci dan dicoba diketuk dari pintu depan tapi tak kunjung dibukakan. Ibu korban berkeliling ke arah dapur dan mengetuk pintu dapur, namun juga tidak dibuka. “Merasa curiga karena mendengar suara tangisan korban, ibu korban menggedor-gedor dinding rumah pelaku dan pelaku membukakan pintu depan rumah dan korban langsung diserahkan,” kata Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, Jumat (7/4).

Lebih lanjut ungkap Wayan, melihat kondisi korban menangis dan dalam keadaan lemas, sang ibu membawa korban pulang dan memeriksa kondisi korban sambil membuka celana korban yang digunakan pada saat itu. Setelah dibuka ditemukan bercak darah yang menempel di celana korban, lalu ibu korban membawa korban ke klinik untuk diperiksa karena ada luka lecet dan bercak darah yang keluar dari lubang anus korban (diduga sodomi). “Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan sidang adat, namun tidak menemukan kesepakatan antara pelaku dan ibu korban, sehingga ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Seruyan Hulu dan ditangani oleh Unit PPA Polres Seruyan,” tutur Wayan. Wayan menegaskan, kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan untuk pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polres Seruyan. “Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) tentang perlindungan anak,” tegas Kasat Reskrim Polres Seruyan. (rk2/fm)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers