Tersangka dugaan kasus mafia tanah Madie Goening Sius (69), melalui pengacaranya Mahdianur menegaskan, pihaknya sangat tidak sependapat dengan dakwaan atau tuduhan kepada kliennya. Terlebih ada yang menyatakan bersangkutan merupakan mafia tanah. ”Kami tidak sependapat dengan tuduhan itu, yakni mafia tanah. Label itu mencederai hukum dan melanggar asas praduga tak bersalah. Kami keberatan dengan penyidik maupun aparat yang mengabaikan asas tersebut. Ingat, definisi mafia tanah itu memberatkan bagi kami. Kita lihat di pengadilan nanti,” ujarnya kepada Radar Sampit, Minggu (9/4).
Mahdianur juga menyampaikan, terkait Pasal 263 ayat (2) KUHP, Pasal 263 ayat (1) KUHP, Pasal 385 ayat (1) KUHP, pihaknya keberatan tentang adanya perubahan pasal. Diuraikannya, ada penambahan yakni pasal 385 menjerat kliennya. Maka itu pihaknya akan membuat eksepsi. ”Pasal semua yang dituduhkan menyebutkan tidak lagi membuat dokumen palsu tetapi menggunakan dokumen palsu. Itu jadi pertanyaan kami. Apa tujuan perubahan itu saat pelimpahan tahap dua, bisa saja tidak cukup bukti menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada Radar Sampit.
Pihaknya meyakini, sebelumnya pasal yang disangkakan tidak cukup bukti menjerat kliennya, sehingga ada penambahan tersebut. Yakni tentang penyerobotan tanah. “Padahal hal itu tidak mungkin bisa dilakukan tersangka lantaran sudah tinggal di Jalan Hiu Putih selama 40 tahun. Namun baru sekarang dituduh menyerobot tanah,” ujarnya. Maka itu lanjut Mahdianur, pihaknya mempertanyakan tanah siapa yang diserobot. “Ingat beliau itu sudah 40 tahun di tempat itu, tanah siapa yang diserobot. Makanya saya menekankan jangan karena tujuan malah mendzolimi hidup orang. Saya melihat kasus ini dipaksakan sekali dan tidak bisa naik ke pengadilan. Yang melapor itu tidak ada menggunakan pasal 385, makanya ini dipaksakan. Hati-hati penyidik dan nanti keberatan yang bersangkutan,” tegasnya lagi.
Pihaknya pun optimis,bisa mendapatkan keadilan dalam kasus ini. “Apalagi terkait sebutan mafia tanah yang disampaikan oleh berbagai pihak. Bagaimana mungkin mafia tanah lantaran tersangka tunggal. Tidak ada terorganisir,” beber Mahdianur.Menurutnya, bisa saja nanti hakim memutus membebaskan dan meringankan kliennya jika tidak terbukti. Lantaran pasal yang diajukan tidak terpenuhi unsurnya. Bahkan sangat mengapresiasi jika sama-sama terbuka di persidangan. ”Bisa saja dibebaskan karena tidak ada unsur di pasal yang diajukan. Namun jika kalah di PN, masih ada banding dan upaya hukum lain,” tandasnya. (gus)