Pemerintah Kabupaten Barito Timur berjuang keras merebut kembali Desa Dambung dari wilayah Kalimantan Selatan. Pemkab membuat surat peninjauan ulang terkait tata batas antara wilayah Bartim dengan Tabalong, Kalsel. Hal tersebut dilakukan setelah bertemu Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI. Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengatakan, pemerintah daerah segera merapatkan untuk menyusun langkah supaya Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah kembali sesuai rekomendasi Dirjen Administrasi Kewilayahan. Selain itu, akan dibuatkan kronologi serta hal baru terkait tata batas wilayah.
”Surat yang akan disampaikan ke Kemendagri tidak hanya berkaitan Desa Dambung saja tapi secara global karena adanya pengurangan wilayah di Desa Jango Patangkep Tutui, Desa Kandris Kecamatan Benua Lima,” kata Ampera, kemarin (9/4). Peninjauan dimaksud berkaitan erat dengan peninjauan ulang Permendagri Nomor 40/2018 tentang tata batas Kabupaten Tabalong Provinsi Kalsel dan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalteng.
”Kami memohon peninjauan ulang agar Desa Dambung dikembalikan ke Kabupaten Barito Timur. Tidak hanya itu, juga wilayah Jango Patangkep Tutui dan Kandris Kecamatan Benua Lima,” kata Ampera. Sebelumnya, Ketua DPRD Kalteng H Wiyatno bersama Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas dan pejabat kabupaten dan provinsi lainnya , serta tokoh masyarakat menggelar audiensi dengan Kemendagri RI di gedung H, lantai 3, Aula Rapat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri di Jakarta, Senin (3/4).
Dalam audiensi itu disampaikan keberatan dan meminta pembatalan atas Permendagri 40/2018, karena dengan keluarnya Permendagri itu, Desa Dambung yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Barito Timur, Kalteng, kini menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tabalong, Kalsel. (ant)