SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 02 Mei 2023 11:50
Sembunyikan Sabu di Kotak Ayam, Ketahuan Juga...

Cara baru dilakukan kurir sabu di Kabupaten Lamandau untuk menyembunyikan barang haramnya. Seperti yang dilakukan terdakwa Misran Alias Marwi dengan Holip. Mereka menyimpan lima paket sabu seberat hampir setengah kilogram dalam kotak paket berisi ayam untuk mengelabui Polisi. Modus pengiriman sabu yang disembunyikan dalam kotak ayam ini terendus juga, hingga mereka ditangkap Satnarkoba Polres Lamandau. Pekan lalu perkara mereka mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Jaksa Penuntut Umum, Taufan Afandi membeberkan bahwa kejadian berawal pada Rabu 28 Desember 2022. Terdakwa Misran yang sedang berada di Kota Banjarmasin menghubungi Holip. Saat itu ia mengatakan bahwa akan menitip ayam saat Holip pulang. Selanjutnya pada Kamis 29 Desember 2022, terdakwa Misran kembali menghubungi Holip untuk membawakan ayamnya. Ia menegaskan bahwa ayamnya mahal, tapi jangan diberi makan. “Lalu Holip dihubungi seseorang yang tidak dikenal yang akan memberikan ayam dan mereka janjian bertemu di Alfamart dekat Pasar Kusuma, Kubu Raya, Kalimantan Barat,” bebernya.

Holip akhirnya menerima sebuah paket ayam yang ditutupi dengan box atau kotak triplek. Ia langsung mengintip isinya kemudian menaruh paket tersebut di bagasi mobil belakang. Kemudian, seorang laki-laki memberikan ongkos pengiriman kepada Holip sebesar Rp 400.000. Selanjutnya Holip dan penumpang travel lainnya melanjutkan perjalanan berangkat menuju ke arah Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian pada Jumat 30 Desember 2022 sekitar Pukul 01.00 WIB ketika Holip dan penumpang travel lainnya sampai di Kabupaten Lamandau. Mereka diberhentikan di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM. 18 oleh anggota Satresnarkoba Polres Lamandau yang sedang melaksanakan kegiatan razia kendaraan. Satu buah kotak triplek yang berisikan 1  ekor ayam yang tersimpan pada bagasi belakang mobil juga ikut di geledah. Saat dilakukan pembongkaran, ditemukan dalam kotak triplek tersebut berisi 1 ekor ayam dan di bagian bawah kotak tersebut terdapat sela-sela ruang yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi butiran kristal yang diduga sabu.

“Saat diinterogasi Holip mengaku bahwa paket tersebut adalah titipan dari seseorang di Kalbar untuk Misran di Banjarmasin,” jelasnya. Lalu mereka berkoordinasi dengan anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah untuk melakukan controlled delivery ke Kota Banjarmasin serta meminta Holip untuk membantu Polisi untuk meneruskan paketan tersebut kepada terdakwa Misran di Kota Banjarmasin.

Sepanjang perjalanan, Misran masih aktif menghubungi Holip dan selalu menanyakan sampai mana. Dengan kerjasama Anggota Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan, akhirnya terdakwa Misran ikut dibekuk usai melakukan transaksi serah terima barang dengan Holip di depan Ramayana Banjarmasin. “Hasil penimbangan 5 paket sabu tersebut, memiliki total berat kotor sebesar 481,63 gram,” katanya. (mex/sla)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers