KASONGAN – Wakil Bupati Katingan Sunardi N Litang menekankan pentingnya sosialisasi tertib penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat atau perangkat telekomunikasi.
Hal tersebut bagian dari prioritas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya bersama Diskominfo Provinsi Kalimantan Tengah dan Diskominfopersantik Kabupaten Katingan
”Agenda ini memberikan pengetahuan dan pandangan bagaimana tata cara dan regulasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat atau perangkat telekomunikasi yang tentunya digunakan dalam kehidupan sehari-hari," kata SUnardi, Rabu (21/6).
Dia melanjutkan, kegiatan tersebut merupakan bagian tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam menjalankan amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
”Kegiatan ini akan dapat semakin membuka wawasan bersama dalam penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat atau perangkat telekomunikasi, khususnya di Katingan dan Provinsi Kalimantan Tengah pada umumnya," katanya.
Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya Rohmudin, mengatakan, pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio dengan berlakunya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, yaitu pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio sangat vital. Pemanfaatannya diatur pemerintah agar tercipta tertib frekuensi dan meminimalisir gangguan pada spektrum.
”Beberapa pita frekuensi bersinggungan langsung dengan keselamatan jiwa manusia. Antara lain adalah pita frekuensi pada jalur penerbangan, maritim, kebencanaan, dan meteorologi (BMKG)," ujarnya.
Menurutnya, pita frekuensi itu hendaknya bebas dari gangguan dan penggunaan yang tidak semestinya. Untuk itu, tugas bersama memberikan kesadaran dan pemahaman kepada semua pengguna frekuensi agar tertib dalam penggunaan spektrum frekuensi radio. (sos/ign)